Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia mendorong penguatan kebijakan transportasi publik di Indonesia. Sebab hingga saat ini, transportasi publik belum sepenuhnya diposisikan sebagai layanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah. Deliani Siregar, Deputy Director ITDP Indonesia mengatakan, hal ini disebabkan ketiadaan mandat hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan transportasi publik. Kondisi ini membuat pengembangan angkutan umum di berbagai kota masih sangat bergantung pada prioritas dan kapasitas masing-masing pemerintah daerah. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam mendorong sistem transportasi publik yang lebih konsisten, berkelanjutan, dan dapat diandalkan bagi masyarakat. "Berbeda dengan pendidikan atau kesehatan yang masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM), transportasi publik berbasis bus kota hingga kini tidak memiliki kewajiban serupa. Akibatnya, anggaran transportasi kerap kalah bersaing dengan sektor lain dalam proses negosiasi anggaran daerah, bahkan dengan DPRD," katanya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (6/5/2026). Menurut Deliani, penguatan mandat ini penting agar transportasi publik dapat direncanakan dan didanai secara lebih konsisten, tidak hanya bergantung pada prioritas jangka pendek, tetapi sebagai bagian dari layanan yang dibutuhkan masyarakat. Transjakarta Modifikasi Rute 6D Stasiun Tebet-Bundaran Senayan/p “Tanpa mandat yang jelas, transportasi publik akan selalu berada dalam posisi yang kurang prioritas, padahal perannya sangat penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan produktivitas kota," kata Deliani. Tantangan lain yang mengemuka adalah lemahnya koordinasi antar-wilayah dalam pengelolaan transportasi metropolitan. Di kawasan Jabodetabek misalnya, perluasan layanan Transjakarta ke kota penyangga kerap terhambat oleh perbedaan kewenangan, ketidaksepakatan pembiayaan antar-daerah, hingga ketidakjelasan siapa yang memimpin koordinasi. Di sisi pembiayaan, daerah-daerah di luar Jakarta menghadapi hambatan struktural yang serius. Selain keterbatasan APBD, banyak daerah belum memiliki kapasitas teknis untuk mengakses skema pembiayaan kreatif seperti Land Value Capture (LVC) atau green financing. Sementara itu, mekanisme sertifikasi karbon untuk sektor transportasi di Indonesia hingga kini belum tersedia, menutup salah satu potensi sumber pendanaan yang sudah dimanfaatkan negara lain. “Ke depan, transportasi publik perlu diposisikan sebagai fondasi utama mobilitas perkotaan. Dengan kerangka kebijakan yang lebih kuat dan kolaborasi lintas sektor, kita dapat memastikan sistem transportasi yang lebih andal, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tutup Deliani. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang