Rencana pemerintah untuk mengonversi hingga 120 juta sepeda motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik dinilai menghadapi berbagai tantangan. Salah satu sorotan yang kembali mencuat adalah jumlah bengkel konversi tersertifikasi. Aspek perizinan dinilai sebagai salah satu kendala utama sebuah bengkel bisa tersertifikasi. Abdul, dari Dolland Motor Electric, menyebut bahwa kendala utama bukan pada teknis, melainkan pada proses administrasi dan perizinan. “Wah, kendalanya itu banyak sekali, yang sering dibilang, di negeri ini yang paling ribet itu perizinannya. Sesederhana itu sebenarnya," kata Abdul kepada Kompas.com, Senin (6/4/2026). Paket konversi motor listrik "Jadi, secara sertifikasi mekanik, saya sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian SDM. Saya sendiri juga sudah memiliki sertifikat untuk melakukan konversi dari motor bensin ke motor listrik. Namun, bengkel saya sendiri belum bisa, jadi harus bekerja sama atau ‘menumpang’ dengan bengkel lain, biasanya dengan BRT," ujarnya. Abdul mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa sertifikasi mekanik dan sertifikasi bengkel merupakan dua hal yang berbeda. Artinya, tidak semua bengkel bisa langsung terlibat dalam program konversi. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama jika pemerintah ingin mengejar target konversi dalam jumlah besar. "Ya, dibedakan. Bengkel juga ada beberapa tipe, seperti tipe A dan tipe B, sedangkan yang boleh mengeluarkan surat resmi itu bengkel tipe A," ujarnya. Dukung Program Elektrifikasi, Puluhan Siswa SMK Lakukan Konversi Motor Listrik Ia menjelaskan, untuk menjadi bengkel konversi tipe A, ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi, mulai dari kelengkapan alat uji hingga standar keselamatan kerja. "Sementara itu, bengkel tipe A harus memiliki berbagai alat pengujian, termasuk perangkat keselamatan yang lengkap. Ada uji keselamatan dan berbagai peralatan lain yang wajib dipenuhi," katanya. "Jadi kalau saya tidak salah ingat itu harus ada dua mekanik yang basiknya elektronik dan memahami betul tentang kendaraan listrik, kemudian alat-alatnya harus lengkap, alat keselamatannya harus ada," katanya. Perlu diketahui bengkel konversi perlu sertifikasi karena konversi motor konvensional menjadi motor listrik membutuhkan keahlian khusus. Mesin motor konversi yang telah berganti menjadi motor listrik BLDC Motor hasil konversi juga harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT). Aturan tentang konversi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai. Jika sudah memenuhi syarat tersebut, bengkel kemudian akan diperiksa dan diberikan sertifikat Bengkel Konversi. Daftar bengkel motor yang tersertifikasi untuk melakukan konversi motor nantinya akan tercantum dalam daftar Bengkel Konversi di laman Kemenhub. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang