Di balik konversi sepeda motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik terdapat tantangan besar terkait syarat dan biaya untuk menjadi bengkel konversi tersertifikasi. Abdul, pelaku usaha dari Dolland Motor Electric, mengungkapkan bahwa untuk memenuhi standar sebagai bengkel konversi resmi, diperlukan investasi yang tidak sedikit. "Kalau ditotal, biayanya bisa mencapai sekitar Rp 800 juta hanya untuk pengadaan alat dan safety tools," kata Abdul kepada Kompas.com, Senin (6/4/2026). Abdul mengatakan, jumlah tersebut untuk membeli berbagai alat tes. Angka tersebut juga belum dihitung dengan sumbe daya manusia (SM) alias montir yang tersertifikasi. Paket konversi motor listrik "Bahkan, salah satu alat tester saja harganya bisa sekitar Rp 300 juta, misalnya untuk pengujian instalasi," kata Abdul. “Kalau tidak salah, syaratnya harus ada minimal dua mekanik dengan dasar elektronik yang paham kendaraan listrik," ujarnya. "Selain itu, alat-alat harus lengkap, termasuk safety tools dan berbagai alat tester. Bahkan, sampai alat untuk menguji lampu juga harus ada, seperti tester lumen untuk mengukur pencahayaan," kata Abdul. Abdul mengatakan, kalau dihitung, kisaran modalnya antara Rp 500 juta sampai Rp 800 juta untuk memenuhi semua persyaratan tersebut. Besarnya kebutuhan modal ini tak lepas dari ketatnya persyaratan yang diatur pemerintah. Paket konversi motor listrik Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang konversi sepeda motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik berbasis baterai. Dalam regulasi itu, bengkel yang ingin mendapatkan sertifikasi wajib memenuhi sejumlah kriteria. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini adalah syarat untuk membuka bengkel konversi, yang tercantum pada Pasal 6: (1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bengkel umum, lembaga, atau institusi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit: 1. 1 (satu) orang teknisi perancangan Konversi; 2. 1 (satu) orang teknisi instalatur; atau 3. 1 (satu) orang teknisi perawatan; b. memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada kendaraan bermotor; c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga; d. memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik; e. memiliki peralatan uji hambatan isolasi; f. memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi; dan g. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja. Bengkel konversi motor listrik di Solo, bisa mengajukan subsidi Rp 10 juta dari pemerintah (2) Teknisi perancangan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat; b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang: 1. mekanikal otomotif; 2. elektrikal otomotif; dan 3. perancangan otomotif, dan c. pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat. (3) Teknisi instalatur dan teknisi perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan 3 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat; dan b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang