JAKARTA, KOMPAS.com - Program konversi motor bensin ke listrik di Indonesia masih menghadapi jalan terjal untuk bisa masif di masyarakat. Selain jumlah bengkel konversi bersertifikat yang masih minim, masalah legalitas tipe kendaraan menjadi salah satu penghambat mengapa orang tidak memilih konversi motornya. Bambang Setiawan Yudistira, atau akrab disapa Ibeng, Pegiat Motor Listrik dari EV Holic, mengungkapkan bahwa tidak semua tipe motor bisa dengan mudah mendapatkan surat-surat resmi (pelat biru) setelah dikonversi. "Sudah bengkel konversi sedikit, tipe motor tidak banyak (yang bisa dikonversi dan ada legalitasnya). Artinya begini, bukan bisa saja, tapi yang mudah tersertifikasi," ujar Ibeng kepada Kompas.com, belum lama ini. Motor konversi milik Ibeng, dari Vario 125 jadi listrik Menurut Ibeng, bengkel konversi cenderung mengambil tipe-tipe motor yang sudah populer di pasar untuk mempermudah proses administrasi. Hal ini dikarenakan setiap tipe motor yang dikonversi harus memiliki sertifikasi tipe yang sudah disetujui oleh balai uji. "Bicara mudah tersertifikasi, kita ngomong bengkel konversi ini, mereka hanya ambil tipe-tipe populer. Honda kan banyak tipenya, tapi tidak semua. Paling BeAT, Vario, Scoopy, pokoknya yang populer," kata dia. Kondisi ini membuat pemilik motor di luar tipe populer kesulitan jika ingin melegalkan kendaraannya. Secara teknis, motor apa pun bisa diubah menjadi listrik, namun urusan birokrasinya berbeda cerita. "Terus orang tanya, bisa enggak motor ini (selain yang terdaftar). Bukannya enggak bisa, bisa mengubahnya, tapi untuk dapat legal, agak susah, karena ini harus diujitipekan lagi. Kan tipenya belum pernah diuji tipe kan?" tambahnya. Sebagai salah satu pionir yang melakukan konversi di masa awal, Ibeng merasakan betul bagaimana "berdarah-darahnya" mengurus legalitas sebuah unit motor yang belum memiliki standar acuan di balai uji. Ia harus melewati proses yang memakan waktu hingga setengah tahun. "Saya termasuk yang awal-awal konversi. Itu harus diujitipekan. Macam-macam, bolak-balik (balai uji-bengkel konversi) enggak lulus, prosesnya itu bisa enam bulan," kenang Ibeng. Kerumitan ini mencakup pemeriksaan detail teknis yang terkadang parameternya belum jelas di mata penguji, mulai dari penempatan komponen hingga urusan stiker peringatan tegangan tinggi pada baterai. Jika seorang antusias seperti Ibeng saja harus menghabiskan waktu 6 bulan untuk satu unit motor, hal ini tentu menjadi momok bagi masyarakat awam. Redaksi KOMPAS.com menjajal Honda Tiger bertenaga listrik garapan BRT Electric Tanpa adanya penyederhanaan standar uji tipe untuk berbagai model motor, populasi motor konversi diprediksi akan tetap terbatas pada model-model sejuta umat yang sudah memiliki "jalur hijau" di birokrasi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang