— Rencana besar Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat era elektrifikasi di Indonesia kembali menjadi sorotan. Dalam Sidang Paripurna DPR RI belum lama ini, Prabowo secara lantang menegaskan komitmen pemerintah untuk menggenjot konversi kendaraan bermotor konvensional, baik mobil maupun sepeda motor, menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Langkah ini dinilai strategis untuk menekan emisi karbon sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Ilustrasi konversi mobil konvensional menjadi listrik Namun, di balik ambisi hijau tersebut, ada tantangan yang siap mengadang jalannya program konversi massal ini. Salah satu yang paling krusial adalah masalah hak kekayaan intelektual dan aspek legalitas dari para Agen Pemegang Merek (APM). Persetujuan Pemilik Merek Jadi Kunci Agus Pambagio, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sekaligus pengamat kebijakan publik, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah. Bengkel konversi motor listrik di Solo, bisa mengajukan subsidi Rp 10 juta dari pemerintah Menurutnya, setiap unit mobil dan motor yang beredar di jalanan Tanah Air pasti terikat dengan hak paten dan regulasi teknis dari pabrikan tertentu. "Merek sudah jelas, mereknya itu dia pakainya combustion engine. Terus dikonversi kan berarti diubah," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. "Nah, itu ada aturannya, karena itu punya orang, kalau diubah-ubah harus izin dulu sama pemilik mereknya. Kalau main bongkar saja, nanti ada tuntutan hukum," kata Agus. Kementerian ESDM gandeng 200 SMK untuk konversi kendaraan berbasis BBM ke listrik Etika Bisnis dan Garansi Keselamatan Bukan tanpa alasan Agus mengingatkan hal tersebut. Mengubah jeroan kendaraan dari yang semula mengandalkan mesin pembakaran internal menjadi motor listrik dan baterai, secara radikal akan mengubah spesifikasi asli kendaraan. Agus menambahkan, hal tersebut menjadi dasar dari segi etika. Tujuannya adalah agar pemilik merek tidak marah atau tersinggung jika produknya diubah seenaknya. Lebih jauh lagi, urusan konversi bukan sekadar urusan estetika atau performa di atas kertas, melainkan menyangkut nyawa pengendara di jalan raya. Bila proses konversi dilakukan oleh bengkel yang tidak tersertifikasi resmi oleh APM, risiko kegagalan fungsi komponen sangat besar. "Dari sisi safety juga menjadi persoalan, karena kan yang mengubah itu harus dikasih persetujuan oleh pemilik merek. Kalau ada apa-apa, nanti dia (pemilik merek) enggak bisa disalahkan," ujarnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang