Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL) di jalan tol bakal semakin ketat. Jasa Marga bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mengintegrasikan sejumlah teknologi untuk mendeteksi kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan tol. Teknologi yang digunakan mencakup Weigh In Motion (WIM) untuk mengukur berat kendaraan, Radio Frequency Identification (RFID) Reader untuk mengidentifikasi kendaraan, serta Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk membaca nomor pelat. Data dari perangkat tersebut nantinya terhubung dengan sistem Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) milik Kemenhub. Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono mengatakan, integrasi tersebut membuat pengawasan kendaraan angkutan barang tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan secara manual. "Implementasi WIM dan integrasi data ini adalah bentuk kontribusi nyata Jasa Marga untuk mendorong pengawasan berbasis data (data-driven)," ujar Rivan, dalam keterangan resmi, Selasa (11/8/2026). Truk ODOL bakal diawasi lebih ketat di jalan tol. WIM, RFID, dan ANPR akan mendeteksi berat, identitas, hingga pelat nomor kendaraan. Berat dan Pelat Dalam sistem tersebut, WIM menjadi salah satu perangkat penting karena dapat mengukur berat kendaraan ketika kendaraan melintas. Data tersebut kemudian dapat dipadukan dengan informasi kendaraan yang diperoleh dari RFID Reader dan ANPR. RFID digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan, sedangkan ANPR membaca nomor pelat secara otomatis melalui kamera. Jasa Marga akan membagikan data dari platform Jasamarga Integrated Digitalmap (JID) melalui Application Programming Interface (API) ke platform Hubnet milik Kemenhub. Truk ODOL Data yang dikirim tidak hanya berupa berat kendaraan. Informasi yang tersedia juga mencakup nomor pelat kendaraan, gambar CCTV, serta data lain yang terekam di lapangan. Sementara itu, data kepemilikan kendaraan dapat diperoleh dari sistem BLUe milik Kemenhub.Dengan integrasi tersebut, petugas dapat mencocokkan data faktual kendaraan di lapangan dengan informasi administrasi kendaraan. Sistem ini diharapkan membuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang menjadi lebih cepat, akurat, dan komprehensif. Kementerian Perhubungan resmi meluncurkan Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB). Dipantau Real-Time Seluruh data yang sudah terintegrasi selanjutnya dapat dipantau secara real-time melalui Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC). Melalui pusat kendali tersebut, informasi kendaraan yang masuk dapat dipantau lebih cepat untuk mendukung pengawasan dan respons terhadap potensi pelanggaran angkutan barang di jalan tol. Teknologi tersebut juga menjadi bagian dari persiapan menuju agenda nasional Zero ODOL 2027. Truk ODOL di Tol Balmera Jasa Marga menyebut kendaraan ODOL tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga dapat mempercepat kerusakan jalan tol akibat beban kendaraan yang melebihi ketentuan. Selain itu, integrasi data Jasa Marga dan Kemenhub akan memperkuat kesiapan penegakan hukum digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB) yang dikembangkan Kemenhub. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, ETLE HUB menjadi bagian dari rencana aksi nasional penanganan kendaraan ODOL yang dilakukan bersama lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan. Ilustrasi truk ODOL melintas di jalan tol "Kementerian Perhubungan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan seluruh stakeholder untuk membangun satu sistem pengawasan dan penegakan hukum angkutan barang melalui alat bukti rekaman elektronik, pelanggaran muatan lebih, ataupun pelanggaran dimensi," kata Aan. Tahap pengawasan dan sosialisasi akan dilakukan hingga akhir Desember 2026. Selanjutnya, penindakan efektif terhadap pelanggaran ODOL ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan sistem tersebut, kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan tol nantinya tidak hanya dipantau secara visual oleh petugas, tetapi juga dapat "terdeteksi" melalui kombinasi data berat, identitas kendaraan, nomor pelat, hingga data administrasi kendaraan.