Ban serep merupakan salah satu perlengkapan penting pada mobil yang berfungsi sebagai pengganti sementara ketika ban utama mengalami kebocoran atau kerusakan di perjalanan. Namun, pada sebagian mobil listrik, ban serep tidak lagi disertakan dan digantikan dengan teknologi lain yang memiliki fungsi serupa. Harry Kurniawan, Head of Marketing MG Motor Indonesia, mengatakan, sebagian besar mobil listrik memang tidak dilengkapi dengan ban serep. "Kebanyakan untuk menghemat ruang dan mengurangi bobot kendaraan, mengingat baterai besar yang sudah menyita volume kabin," kata Harry, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. Ban mobil listrik Toyota bZ4X Menurut Harry, pengguna mobil listrik MG yang mengalami masalah pada ban dapat memanfaatkan layanan darurat yang telah disediakan perusahaan. "Untuk pengguna mobil listrik MG yang mengalami masalah dengan ban, kami memiliki layanan Emergency Roadside Assistance (ERA) dan layanan towing bagi kendaraan yang mengalami kendala di perjalanan. Layanan ini dapat diakses melalui MG Care di 0800-1-880-990 (tersedia 24 jam dalam 7 hari)," kata Harry. Senada, Aji Ibrahim, Product Planning Wuling Motors, mengatakan bahwa mobil listrik Wuling telah dilengkapi tire repair kit yang berfungsi untuk melakukan penambalan sekaligus pengisian angin ban saat kondisi darurat. "Selain itu sebagai bentuk pencegahan tersedia juga tire pressure monitoring system (TPMS) yang bertugas memonitor kondisi tekanan udara pada ban," ujar Aji, kepada Kompas.com. Perlu diketahui, sebagian produsen mobil listrik tidak membekali kendaraannya dengan ban cadangan karena sudah menggunakan ban jenis Run Flat Tire (RFT). Aturan Sementara sebagian lainnya mengandalkan tire repair kit sebagai pengganti fungsi ban serep. Penggunaan teknologi pengganti ban cadangan pada mobil listrik tidak melanggar aturan.Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 14. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ban cadangan dapat diganti dengan teknologi pengganti fungsi ban cadangan. Adapun teknologi yang dimaksud meliputi: a. Run flat tire yang dilengkapi indikator tekanan banb. Tire repair kit atauc. Teknologi lain. Selain itu, pengganti fungsi ban cadangan wajib dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.Kendaraan yang menggunakan teknologi tersebut juga diperbolehkan tidak dilengkapi dongkrak maupun alat pembuka roda. Sementara itu, aturan umum mengenai ban cadangan tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 57 yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan, termasuk ban cadangan untuk mobil. Terkait spesifikasinya, ban cadangan tidak harus sama persis dengan ban utama. Perbedaan masih diperbolehkan pada lebar tapak ban, namun diameter keseluruhannya wajib sama. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang