Daftar Isi Hitungan Harga Honda 'Brio Listrik' saat Dijual di Indonesia Honda 'Brio listrik' sudah terdaftar di Indonesia. Kalau nanti dijual harganya berapa ya?Honda mengamini bahwa mobil yang terdaftar dengan kode JG6 A EV ZZE di laman Samsat Jakarta adalah mobil listrik Super One. Dalam laman Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2026, mobil terbaru Honda itu diduga kuat bertenaga listrik sebab ada kode 'EV' di dalamnya. Mobil terdaftar dengan kode JG6 A EV ZZE dengan nilai jual Rp 257 juta. Untuk diketahui, Honda memang sudah menguji Super One wara-wiri di jalanan Indonesia. Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy menyebut Honda memang sudah punya rencana konkret terkait calon mobil listrik mungilnya itu."Kalau sudah diuji di sini berarti tentunya akan ada rencana konkret untuk mobil itu di sini ya," kata Billy belum lama ini.Adapun nilai jual bukanlah patokan harga mobil. Nilai jual merupakan adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Nah harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. Soal harga final, ada sejumlah komponen pajak yang dibebankan termasuk rumusan dari masing-masing pabrikan.Hitungan Harga Honda 'Brio Listrik' saat Dijual di IndonesiaPertama ada Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diterapkan secara progresif paling tinggi 6%. Di Jakarta, tarif PKB itu ditetapkan sebesar 2%. Maka bila nilai jualnya Rp 257 juta dikali dengan bobot 1,05, maka DP PKB-nya sebesar Rp 269,85 juta.Selanjutnya ada bea balik nama kendaraan baru (BBNKB). Tarif BBNKB di Jakarta ditetapkan 12,5%. Untuk biaya yaitu dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan BBNKB (nilai jual) dengan tarif BBNKB. Dengan begitu artinya Rp 257 juta dikali dengan 12,5%, maka sebesar Rp 32,125 juta.Berikutnya ada PPN dengan tarif 12%. PPN dihitung dari DP PKB, maka tarifnya sebesar Rp 32,382 juta. Ada juga tarif PPnBM. Namun saat ini mobil listrik tak dikenai tarif PPnBM. Terakhir ada biaya administrasi untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ. Kalau ditotal tarifnya sebesar Rp 818 ribu.Jika semua komponen hitungan pajak ditambahkan, totalnya Rp 322,325 juta. Kalaupun nanti dijual di Indonesia bisa jadi harganya di atas hitung-hitungan tersebut. Di sisi lain, pabrikan juga punya perhitungan sendiri dalam merumuskan harga. Kalau menurut kamu, kira-kira harga yang cocok berapa nih?