Demi keberlangsungan kendaraan listrik di tanah air, asosiasi kendaraan listrik yang tergabung dalam Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML), menyambut baik langkah Mendagri terkait instruksi penundaan pajak kendaraan listrik.AEML menilai penerbitan SE Mendagri No. 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Listrik Berbasis Baterai menjadi langkah sempurna untuk meningkatkan pertumbuhan kendaraan ev di tanah air. AEML menyambut optimisme berlanjutnya pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik di seluruh provinsi sebagai kelanjutan alami dari kebijakan nasional yang telah berjalan selama ini."AEML sangat mengapresiasi lahirnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Ini bukan sekadar arahan yang bersifat normatif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai," ujar Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, dalam siaran resmi yang diterima detikOto. "Langkah ini sejalan dengan visi Presiden untuk merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi, demi mewujudkan udara bersih dan kedaulatan energi bagi seluruh rakyat Indonesia," Rian menambahkan.Dalam kesempatan yang sama, AEML juga mengapresiasi provinsi-provinsi yang telah lebih dulu memberikan kepastian insentif fiskal bagi ekosistem kendaraan listrik di wilayahnya.Sebagai contoh, dalam siaran resminya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 telah memberikan insentif penuh berupa PKB 0% dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Kepastian fiskal semacam ini menjadi fondasi yang telah mendorong DKI Jakarta menjadi pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia.SPKLU Signature di Summarecon Mall Bekasi Foto: Dok. Summarecon Mall BekasiInsentif Fiskal sebagai Investasi Jangka Menengah DaerahSelanjutnya juga dijelaskan dalam dinamika transfer fiskal nasional saat ini, AEML memahami bahwa setiap insentif fiskal yang diberikan daerah membutuhkan pertimbangan yang cermat terhadap postur Pendapatan Asli Daerah (PAD).Pengalaman pasar EV yang lebih matang di kawasan ASEAN menunjukkan pola yang konsisten. Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang progresif, pada tahun ke-3 hingga ke-5 pasca-insentif. Kontribusi pajak ekonomi total dari ekosistem EV mencakup stasiun pengisian, bengkel spesialis, suku cadang, layanan pembiayaan, hingga industri hilir baterai, umumnya melampaui potensi pajak kepemilikan kendaraan konvensional yang dikompensasikan.Provinsi yang memberikan kepastian fiskal lebih awal memiliki keunggulan kompetitif untuk menangkap gelombang investasi ini sebelum tersebar merata di kawasan. Sebaliknya, diskontinuitas insentif, meskipun sementara, berisiko menimbulkan sinyal ketidakpastian yang dapat menunda keputusan investasi industri dan memperlambat target elektrifikasi nasional."SE Mendagri ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan industri untuk merencanakan investasi jangka panjang di Indonesia. AEML yakin kepemimpinan para Gubernur akan memastikan insentif ini terus berjalan seamless, tanpa jeda yang dapat menghambat momentum investasi yang sudah dibangun industri selama ini. Kami siap mendukung implementasi lancar di seluruh 38 provinsi," tambah Rian Ernest.Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat beberapa poin fundamental yang menjadi sorotan AEML:● Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB merupakan instrumen yang dapat digunakan Pemda untuk menarik investasi EV ke wilayahnya.● Arahan Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur-Gubernur untuk mempertimbangkan pemberian insentif baik fiskal maupun nonfiskal sesuai kebutuhan dan prioritas daerah masing-masing.● Ruang diskresi bagi Pemda untuk merancang paket insentif yang paling sesuai dengan karakteristik ekonomi dan demografis daerahnya.● Sistem pelaporan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang memungkinkan pertukaran praktik terbaik antarpovinsi.● Perhatian Menteri Dalam Negeri mengenai situasi dan kondisi ekonomi global sehubungan dengan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas)."AEML terbuka untuk berdiskusi dengan Pemerintah Daerah mengenai dampak fiskal, peluang investasi, dan praktik terbaik implementasi insentif EV. Kami percaya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan industri adalah kunci untuk mempercepat transisi energi yang berkelanjutan," katanya.AEML optimistis bahwa dengan kolaborasi pusat-daerah yang kuat, seluruh 38 provinsi dapat terus memberikan insentif PKB dan BBNKB 0% bagi kendaraan listrik, menjadikan Indonesia pasar EV paling kompetitif di ASEAN."Dengan kerangka insentif yang jelas di tingkat daerah, kita tidak hanya membantu daya beli masyarakat, tetapi juga secara kolektif meningkatkan kualitas udara di kota-kota kita dan memperkuat ekonomi daerah dari guncangan harga energi dunia. Kami menantikan kepemimpinan para Gubernur dalam menjadikan daerahnya sebagai pionir ekosistem EV Indonesia," tutup Rian Ernest.