Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan kembali Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik. Menanggapi rencana tersebut, Changan Indonesia menilai dampaknya terhadap penjualan masih perlu dilihat setelah kebijakan resmi diterapkan. Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, sekitar 63 persen populasi mobil listrik di Indonesia saat ini berada di wilayah Jakarta. Changan Nevo Q05 "Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini sebanyak 78 persen," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati belum lama ini. Pasar Bergejolak CEO Changan Indonesia Setiawan Surya mengatakan, apabila aturan tersebut diberlakukan, maka kebijakan itu akan berlaku bagi seluruh merek mobil listrik, sehingga dampaknya dirasakan secara merata. "Kalau pajak itu dikenakan berarti berlaku untuk semua, bukan untuk satu merek saja. Jadi kami belum tahu pengaruhnya akan sebesar apa," ujar Setiawan saat ditemui di GIIAS 2026, ICE BSD City, Tangerang, Rabu (29/7/2026). Menurut dia, regulator tentu memiliki berbagai pertimbangan sebelum memutuskan skema perpajakan baru bagi kendaraan listrik. Karena itu, Changan memilih mengikuti kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah. "Kami berpikir regulator pasti sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Jadi kami mengikuti saja kebijakan yang akan diterapkan," kata Setiawan. "Pengaruh mungkin ada, tetapi seberapa besar kami juga belum tahu. Nanti kita lihat setelah aturan berjalan," ujarnya. Ia menambahkan, konsumen Indonesia dinilai cukup cepat beradaptasi terhadap perubahan kebijakan. Selama kebutuhan kendaraan masih ada, menurutnya masyarakat tetap akan melakukan pembelian. "Kalau memang sudah menjadi kebutuhan, orang tetap akan membeli. Masyarakat kita juga cepat beradaptasi," kata Setiawan. Ilustrasi Mobil Listrik Rencana Pengenaan Pajak Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji skema baru PKB untuk mobil listrik berdasarkan nilai kendaraan. Dalam pembahasan tersebut, mobil listrik dengan harga di bawah Rp 150 juta tetap dibebaskan dari PKB. Sementara mobil listrik dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 400 juta akan dikenai sekitar 40 persen dari tarif PKB normal. Adapun mobil listrik dengan harga di atas Rp 400 juta direncanakan dikenai sekitar 75 persen dari tarif PKB normal.