Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, regulasi yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan tonggak sejarah bagi perjuangan para mitra pengemudi di Indonesia. Igun menyoroti poin krusial terkait batas maksimal potongan aplikasi yang ditetapkan sebesar delapan persen. Angka ini dinilai lebih rendah dari tuntutan awal yang diajukan pihak asosiasi. Ilustrasi ojol "Ini melebihi tuntutan awal kami dan para pengemudi yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10 persen. Keputusan pemerintah menetapkan 8 persen adalah kemenangan kolektif," kata Igun kepada Kompas.com, Jumat (1/5/2026). Pendapatan Driver Meningkat Menurut Igun, dengan potongan aplikasi yang hanya delapan persen, artinya pengemudi kini bisa membawa pulang pendapatan bersih hingga 92 persen dari total tarif. Hal ini diyakini akan menjadi faktor pendorong signifikan bagi kesejahteraan ekonomi pengemudi ojol. Ia menilai langkah pemerintah ini sebagai bentuk sensitivitas sosial terhadap aspirasi akar rumput yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional. "Ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian integral dari ekosistem transportasi modern," tuturnya. Kritik Terhadap Sikap Aplikator Menanggapi pernyataan pihak Gojek (GoTo) dan Grab yang menyatakan masih melakukan pengkajian serta menunggu salinan resmi Perpres, Garda Indonesia memberikan respons tegas. Igun menilai tidak ada alasan bagi perusahaan aplikasi untuk menunda-nunda implementasi aturan baru tersebut. Igun menegaskan agar pihak aplikator segera menyesuaikan sistem mereka paling lambat pada 15 Mei 2026. Asosiasi menyatakan tidak akan menoleransi alasan atau kajian tambahan dari pihak aplikator yang bisa menghambat hak para mitra. Ilustrasi Ojek Online "Aplikator wajib patuh tanpa alibi. Kami tidak ingin ada penundaan dengan alasan 'sedang mengkaji'. Kami berikan waktu sampai 15 Mei 2026 untuk efektif berlaku. Jika tidak, kami siap mengambil langkah perlawanan melalui aksi besar-besaran," kata Igun. Garda Indonesia memastikan akan terus mengawal implementasi aturan ini di lapangan guna memastikan terciptanya keadilan ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh pengemudi di Indonesia. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang