Pemerintah mengeklaim kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 menunjukkan dampak nyata terhadap industri kendaraan listrik nasional. Salah satu indikator utamanya adalah meningkatnya porsi produksi dalam negeri kendaraan listrik hingga sekitar 65 persen dari total pangsa pasar, setelah sebelumnya didominasi kendaraan impor. Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, menyebut capaian tersebut menjadi bukti bahwa intervensi kebijakan diperlukan untuk memutus ketergantungan pasar kendaraan listrik terhadap produk impor. Menurut dia, tanpa langkah afirmatif, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar konsumsi. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) secara resmi telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pabrik perakitan baru khusus kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat bersama GAC Aion, Selasa (10/6/2025). “Dulu pangsa produksi domestik kita hanya sekitar 12 persen. Sekarang, dari pemain global yang kami pantau, sekitar 65 persen market share sudah di-cover oleh produsen yang berkomitmen membangun dan memproduksi di Indonesia,” ujar Rachmat di Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Rachmat menjelaskan, Perpres 79/2023 dirancang untuk memecah lingkaran setan industri kendaraan listrik, yakni harga mahal, pilihan produk terbatas, pasar kecil, dan minimnya minat investasi. Kebijakan tersebut membuka keran impor secara terbatas pada fase awal, namun disertai kewajiban dan tenggat waktu bagi produsen untuk beralih ke produksi lokal. Dalam skema tersebut, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal, mulai dari pembebasan bea masuk, insentif pajak, hingga perlindungan pasar bagi produsen yang telah melakukan perakitan atau produksi dalam negeri. Sebaliknya, pabrikan yang tidak memenuhi komitmen produksi lokal dapat kehilangan fasilitas yang diberikan. Hasilnya, jumlah pabrikan kendaraan listrik yang masuk dan berproduksi di Indonesia meningkat signifikan. Dari sisi struktur pasar, kendaraan listrik yang sebelumnya hanya mengisi segmen harga tinggi, kini mulai masuk ke rentang harga mobil konvensional populer, sehingga mendorong peningkatan volume penjualan. Rachmat menambahkan, produksi dalam negeri bukan hanya soal jumlah unit, tetapi juga berkaitan dengan penguasaan teknologi, rantai pasok, dan ketahanan industri nasional. Menurut dia, kebijakan ini menjadi fondasi penting agar Indonesia tidak tertinggal dalam pergeseran global menuju elektrifikasi transportasi. Ke depan, pemerintah menargetkan peningkatan lebih lanjut tingkat kandungan lokal (TKDN) dan memperkuat ekosistem pendukung, termasuk industri baterai dan infrastruktur pengisian daya. “Kalau tidak kita kunci dari sekarang, pabrik-pabrik global akan memilih negara lain, dan kita hanya kebagian impor,” kata Rachmat. Dengan capaian tersebut, pemerintah optimistis fase awal Perpres 79/2023 berhasil menggeser arah industri kendaraan listrik dari sekadar konsumsi menuju industrialisasi berbasis produksi dalam negeri. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang