Wacana mobil nasional di Indonesia kerap datang dan pergi. Namun, sejarah menunjukkan gagasan membangun kendaraan yang diproduksi di dalam negeri bukan hal baru. an, pemerintah mulai menempatkan industri otomotif sebagai bagian dari strategi pembangunan. Otomotif tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan transportasi, tetapi juga untuk membangun basis manufaktur, menyerap tenaga kerja, dan mengurangi ketergantungan pada barang impor. Pada masa itu, kebutuhan terhadap kendaraan yang tangguh dan terjangkau meningkat, sementara struktur industri domestik masih terbatas. Berangkat dari kebutuhan itu, sejumlah kebijakan industrialisasi lahir, termasuk Program Kendaraan Bermotor Niaga Serbaguna (KBNS) yang kerap disebut sebagai salah satu tonggak awal penguatan industri kendaraan di Indonesia. KBNS, fondasi awal industri kendaraan Indonesia Dikutip dari gaikindo.or.id, sepanjang 1970 hingga 1980, pemerintah menjadikan program KBNS sebagai pendorong pengembangan produksi kendaraan dalam negeri, terutama kendaraan niaga dengan harga terjangkau untuk alat transportasi dan distribusi barang. Program itu dirancang untuk mendorong produksi kendaraan niaga yang sederhana, fungsional, dan terjangkau, sekaligus membangun fondasi industri otomotif di dalam negeri. KBNS tidak berdiri sebagai wacana semata. Program ini memiliki payung kebijakan yang jelas, salah satunya melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian Nomor 307 Tahun 1977. SK ini mengatur kewajiban penggunaan komponen buatan dalam negeri secara bertahap pada kendaraan yang masuk kategori KBNS. Pada tahap awal, sejumlah komponen, seperti cat, ban, dan aki diwajibkan diproduksi secara lokal, sebelum kemudian diperluas ke komponen lain, seperti bodi, kabin, dan sistem pendukung kendaraan. Kebijakan tersebut berjalan seiring dengan langkah pemerintah membatasi impor kendaraan utuh (completely built-up/CBU) dan mendorong perakitan lokal dalam bentuk completely knock-down (CKD). Dengan pendekatan itu, KBNS berfungsi sebagai instrumen untuk membentuk ekosistem industri, yakni membangun fasilitas produksi, menumbuhkan industri komponen, serta menyerap tenaga kerja manufaktur di dalam negeri. Kijang dan bukti konsistensi kebijakan industri Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah membuka ruang bagi produsen otomotif untuk menghadirkan kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dalam negeri. Salah satu produk yang lahir pada periode tersebut adalah Toyota Kijang. Diberitakan Kompas.id, Senin (11/7/2022), Toyota mengidentifikasi kebutuhan terhadap kendaraan komersial serbaguna dengan harga terjangkau di negara berkembang. Maka dari itu, Toyota menginisiasi proyek basic utility vehicle (BUV) pada 1972 yang sejalan dengan arah kebijakan perakitan lokal pada era tersebut. Kijang pertama kali diperkenalkan pada 1977 dalam bentuk pikap dengan desain fungsional dan spesifikasi yang menekankan kemudahan perawatan serta efisiensi biaya operasional. Karakter tersebut sejalan dengan tujuan KBNS yang mendorong hadirnya kendaraan kerja yang tangguh dan terjangkau, sekaligus diproduksi melalui proses perakitan di dalam negeri. Toyota Kijang Super generasi ketiga, Kijang pertama yang diekspor Toyota Indonesia Seiring waktu, respons pasar turut memengaruhi arah pengembangannya. Kijang tidak hanya digunakan sebagai kendaraan usaha, tetapi juga mulai dimanfaatkan sebagai kendaraan keluarga. Perubahan pola penggunaan tersebut mendorong penyesuaian produk, termasuk pengembangan varian minibus dan peningkatan kenyamanan. Memasuki dekade 1980-an, pengembangan Kijang juga mencerminkan kematangan proses produksi. Penyempurnaan desain bodi, peningkatan kualitas perakitan, hingga penggunaan proses manufaktur yang lebih terstandar. Hal itu menunjukkan bahwa sebuah produk dapat tumbuh seiring dengan berkembangnya ekosistem industri otomotif nasional. Pengembangan kendaraan di Indonesia Setelah Program KBNS, upaya pengembangan kendaraan di Indonesia terus berlangsung seiring dengan kebijakan industri yang terus beradaptasi. Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), arah kebijakan otomotif nasional sejak 1970-an secara bertahap bergeser dari ketergantungan pada impor menuju penguatan perakitan dan manufaktur di dalam negeri. Indonesia juga beberapa kali menjajaki pengembangan kendaraan nasional melalui pendekatan kebijakan yang berbeda pada tiap era. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat basis industri otomotif di dalam negeri. Inisiatif-inisiatif tersebut hadir seiring dengan proses pembelajaran dan penyesuaian industri terhadap kebutuhan pasar dan kapasitas produksi yang terus berkembang. Dalam perkembangannya, industri otomotif Indonesia tumbuh menjadi salah satu sektor strategis perekonomian. Data Kementerian Perindustrian mencatat, hingga 2025, terdapat 32 pabrikan kendaraan bermotor roda empat dengan total kapasitas produksi sekitar 2,35 juta unit per tahun. Bab baru industri otomotif Tanah Air Memasuki beberapa dekade terakhir, pengembangan industri otomotif nasional kembali didorong melalui berbagai kebijakan yang menekankan penguatan produksi kendaraan di dalam negeri. Pemerintah menempatkan sektor otomotif sebagai bagian dari industri manufaktur strategis, tidak hanya dari sisi pasar, tetapi juga dalam konteks pemanfaatan fasilitas produksi, penguatan rantai pasok, serta penyerapan tenaga kerja. Salah satu instrumen yang digunakan adalah pemberian insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Insentif ini bersifat periodik dan tidak berlaku permanen, serta diterapkan dalam fase-fase tertentu, seperti pada saat pandemi Covid-19, untuk menjaga daya beli dan mendorong aktivitas produksi. Dalam penerapannya, pemerintah juga mengaitkan pemberian insentif dengan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dengan begitu, kendaraan yang diproduksi di Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh dukungan fiskal. Selain itu, pemerintah juga memiliki kerangka kebijakan yang lebih jangka panjang, salah satunya melalui program Low Cost Green Car (LCGC) yang diperkenalkan sejak 2013. Kebijakan itu dirancang untuk mendorong produksi kendaraan hemat energi yang dirakit di dalam negeri dan sekaligus memperkuat kapasitas manufaktur dan industri komponen lokal. Dalam konteks terkini, pemerintah juga kembali menyoroti pentingnya penguatan industri kendaraan yang diproduksi di dalam negeri. Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada Senin, (20/10/2025), menyampaikan arah kebijakan untuk mendorong pengembangan kendaraan buatan Indonesia dengan memanfaatkan kapasitas manufaktur nasional yang telah terbentuk. Perjalanan industri otomotif Indonesia menunjukkan proses pembangunan yang berlapis dan berkelanjutan. Sejak kebijakan awal, mulai dari KBNS, berkembangnya produk yang tumbuh bersama ekosistem industri, hingga penguatan kapasitas manufaktur melalui berbagai kebijakan, industri otomotif nasional dibentuk secara bertahap mengikuti kebutuhan dan dinamika pasar. Fondasi yang telah terbangun selama puluhan tahun tersebut menjadi modal penting bagi Indonesia dalam melanjutkan pengembangan industri kendaraan di dalam negeri.