Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana mengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil listrik berbasis baterai. Menurut dia, hingga saat ini kebijakan pemerintah pusat masih tetap memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi di Indonesia. "Saya enggak tahu sudah final belum kebijakan dari Pak Gubernur. Tapi kebijakan pemerintah pusat jelas, mobil listrik (BEV) tidak dikenakan pajak," kata Purbaya di ICE BSD City, Tangerang, Selasa (4/8/2026). Ilustrasi mobil listrik. Penjualan kendaraan listrik telah melonjak di Asia Tenggara imbas krisi minyak yang diakibatkan oleh perang Iran di Timur Tengah. Saat ditanya apakah kebijakan DKI Jakarta berpotensi bertentangan dengan arah pemerintah pusat, Purbaya menegaskan pihaknya akan mencari jalan agar kedua kebijakan tersebut tetap selaras. "Ya, kita akan cari supaya sejalan," ujarnya. DKI Kaji Pengenaan Pajak BEV Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan pembebasan pajak kendaraan listrik menyebabkan potensi penerimaan PKB dan BBNKB yang belum dapat dipungut mencapai sekitar Rp 2 triliun hingga semester I/2026. Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, potensi tersebut terdiri dari sekitar Rp 515 miliar penerimaan PKB dari 109.172 kendaraan listrik dan Rp 1,5 triliun penerimaan BBNKB dari 53.419 kendaraan. Selain itu, mayoritas pemilik mobil listrik merupakan pemilik kendaraan kedua atau lebih, sehingga kebijakan pembebasan pajak dinilai perlu dievaluasi bersama pemerintah pusat dari sisi pemerataan manfaat dan keadilan. Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. "Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini sebanyak 78 persen," ujar Lusiana dalam paparan Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026 yang disiarkan daring, Rabu (22/7/2026). "Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," lanjutnya. Tetap Lebih Ringan dari Mobil Konvensional Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali mengatakan kendaraan listrik telah menikmati berbagai insentif selama beberapa tahun terakhir. Sehingga sudah saatnya mulai dikenakan pajak, meski tarifnya tetap lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar fosil. Cara cek pajak kendaraan Jakarta secara online melalui aplikasi JAKI dan website Samsat PKB2 Jakarta Dalam skema yang sedang dikaji, kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp 150 juta tetap dibebaskan dari PKB. Sementara kendaraan listrik dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 400 juta diusulkan dikenai sekitar 40 persen dari tarif PKB normal, sedangkan model premium sekitar 75 persen dari tarif yang berlaku. Menurut Firdaus, selain menjaga penerimaan daerah di tengah tekanan fiskal, pengenaan pajak juga diharapkan menjadi instrumen untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta yang terus meningkat.