Polisi tilang pemilik Wuling Binguo EV Dalam rekaman yang beredar, mobil listrik mungil bergaya retro itu terlihat melintas di wilayah Ciputat Timur dengan menyalakan strobo sekaligus memainkan klakson yang suaranya menarik perhatian, namun sekaligus mengganggu pengguna jalan lain.Berangkat dari laporan masyarakat dan pantauan terhadap video viral tersebut, Kepolisian Sektor Ciputat Timur langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tangerang Selatan untuk memastikan keberadaan kendaraan dimaksud. Wuling Binguo EV pakai klakson telolet dan strobo Tidak butuh waktu lama, petugas bergerak dan berhasil menemukan kendaraan tersebut, lalu melakukan penindakan sesuai prosedur. Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui media sosial, pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah yang dilakukan dilakukan secara profesional, humanis, dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Polisi menekankan bahwa lampu strobo bukan aksesori bebas yang bisa dipasang dan digunakan sesuka hati. Penggunaan strobo memiliki aturan khusus, termasuk siapa yang berhak memasangnya serta dalam kondisi seperti apa boleh dioperasikan. Kepolisian juga mengingatkan bahwa aksi seperti ini tidak layak ditiru, karena berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Penggunaan klakson yang tidak sesuai peruntukan serta sorotan strobo yang menyilaukan bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain dan memicu risiko kecelakaan.Polisi menegaskan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama dan merupakan hukum tertinggi yang harus dijaga bersama.Menariknya, pihak kepolisian turut memberikan klarifikasi mengenai perbedaan pelat nomor kendaraan yang sempat menjadi pertanyaan warganet. Dijelaskan bahwa pada saat kejadian, kendaraan tersebut masih berada dalam proses administrasi sehingga menggunakan pelat sementara dan dilengkapi STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) yang sah sesuai ketentuan.Dengan demikian, perbedaan pelat yang terlihat bukan bentuk pelanggaran atau pergantian pelat secara ilegal, melainkan bagian dari proses resmi administrasi kendaraan.Melalui kasus ini, kepolisian kembali mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam berkendara. Jalan raya adalah fasilitas publik yang digunakan bersama, sehingga setiap pengendara diharapkan mematuhi aturan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.Polisi menegaskan akan terus hadir untuk menjaga keamanan, menegakkan aturan, dan memastikan keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama.