Usia 17 tahun menjadi batas minimal bagi masyarakat yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan tertentu. Pada usia tersebut, seseorang dinilai sudah memiliki perkembangan fisik dan mental yang cukup untuk mulai mengemudikan kendaraan di jalan raya. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 9 Tahun 2021, usia minimal untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D adalah 17 tahun. Namun, memenuhi batas usia belum cukup. Kemampuan dan kompetensi mengemudi juga perlu dipastikan sebelum seseorang mendapatkan SIM dan berkendara secara mandiri. Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, batas usia tersebut idealnya diikuti dengan kemampuan dasar mengemudi yang memadai. Syarat dan biaya perpanjang SIM 2026 di SIM Keliling Jakarta. “Jadi idealnya pengendara yang sudah memiliki SIM memang sudah memiliki kemampuan dasar yang cukup dalam mengoperasikan kendaraan,” ucap Agus kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2026). Menurut Agus, seseorang sebaiknya tidak mengajukan pembuatan SIM ketika masih dalam tahap belajar atau belum menguasai kemampuan dasar berkendara. “Bukan masih dalam tahap belajar atau pemula, kemudian baru mengajukan pembuatan SIM,” katanya. Sementara itu, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, usia 17 tahun dianggap sudah cukup dari sisi perkembangan fisik, perilaku, dan mental seseorang. “Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengendalikan keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” kata Marcell kepada Kompas.com. Meski demikian, Marcell mengatakan tidak semua pengendara berusia 17 tahun sudah memiliki kedewasaan dan kepedulian yang sama terhadap keselamatan berkendara. Menurutnya, pengemudi berusia 17 hingga 20 tahun masih menjadi kelompok yang rentan mengalami kecelakaan maut. “Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka mendapatkan kompetensi mengemudi secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell. Marcell menilai, kemampuan pengemudi yang diperoleh melalui pendampingan instruktur berkompeten akan berbeda dengan mereka yang belajar secara otodidak. Sebab, proses belajar mengemudi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengoperasikan kendaraan, tetapi juga mencakup etika, teknik, serta kompetensi lain yang dapat diukur. Jadi, batas usia 17 tahun untuk membuat SIM perlu diikuti dengan kesiapan dan kemampuan mengemudi yang memadai.