17/08/2025

Soal Royalti Musik, PO Bus Pilih Tidak Putarkan Musik Saat Perjalanan

Transportasi Indonesia hening, Royalti pemutaran musik, Memutar lagu di bus kena royalti, Soal Royalti Musik, PO Bus Pilih Tidak Putarkan Musik Saat Perjalanan

Belakangan ini ramai tagar Transportasi Indonesia Hening yang digemakan oleh sebagian besar perusahaan otobus (PO) di berbagai media sosial. Hal ini dampak dari peraturan baru terkait pengenaan royalti hak cipta lagu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, pemutaran lagu atau musik di angkutan umum termasuk bus bisa terkena royalti.

Pasal 3 PP Nomor 56 tahun 2021 berbunyi bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut, termasuk pemutaran lagu atau musik di dalam bus.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, sebagai pelaku usaha transportasi pihaknya belum pernah diajak diskusi terkait penerapan PP Nomor 56 tahun 2021.

Transportasi Indonesia hening, Royalti pemutaran musik, Memutar lagu di bus kena royalti, Soal Royalti Musik, PO Bus Pilih Tidak Putarkan Musik Saat Perjalanan

Bus baru PO SAN

“Bukan tidak mungkin kena royalti, karena bus disebutkan dalam PP Nomor 56 tahun 2021, kami bukan menolak atau cari aman, tapi jujur saja ini belum jelas seperti apa hitungannya secara pasti,” ucap Sani kepada Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).

Pengenaan royalti tersebut, menurut Sani bisa memberatkan pihak pengusaha otobus karena bisa berdampak pada penyesuaian harga tiket. Padahal, saat ini daya beli masyarakat sedang lesu.

“Untuk saat ini sementara, masing-masing perusahaan memberikan instruksi ke seluruh sopir dan crew untuk tidak memutar musik dan lagu, bila mana ada pelanggaran akan menjadi tanggung jawab masing-masing,” ucap Sani.

Menurut Sani, aturan ini perlu dibahas lebih lanjut sebelum benar-benar diterapkan karena berkaitan dengan banyak pihak.

“Jangan sampai karena tidak tahu harus membayar royalti, perusahaan bus kena somasi dan sejenisnya, itu malah bikin repot, maka dari itu kami mengeluarkan aturan secara internal tersebut,” ucap Sani.

PT. SAN Putra Sejahtera sendiri, sementara waktu tidak lagi memutarkan lagu atau musik di dalam bus PO SAN selama perjalanan.

“Hal ini kami lakukan agar tidak membebani pelanggan PO SAN dengan komponen biaya royalti di dalam tarif tiket SAN, tapi bila penumpang mau memutar lagu lewat perangkat masing-masing tidak masalah,” ucap Sani.

Penonaktifan layanan tersebut, termasuk fasilitas penggunaan audio video on demand (AVOD) di berbagai kelas.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews