Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui, teknologi kendaraan hybrid, baik itu mild hybrid, strong hybrid, hingga plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) maupun range extended electric vehicle (REEV), belum masuk pembahasan insentif. Hal tersebut disampaikannya usai mengisi materi di ajang 'The 20th Gaikindo International Automotive Conference (GIAC) 2026' di ICE BSD, Tangerang, Selasa (4/8/2026). "Saya belum dengar rencana itu (hybrid diberikan insentif). Yang saya dengar baru untuk BEV (Battery Electric Vehicle), baik yang menggunakan baterai berbasis nikel maupun lithium," kata Purbaya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di GIIAS 2026, Selasa (4/8/2026). Meski belum mengungkapkan rincian secara menyeluruh, Purbaya memberi gambaran bahwa paket stimulus akan meliputi pembebasan hingga 100 persen terhadap Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Stimulus EV, termasuk untuk 500.000 motor listrik dan mobil BEV ada pembebasan 100 persen PPnBM, PPN, serta insentif 40 persen untuk mobil listrik tertentu," kata dia. "Masih dihitung, masih didiskusikan. Nanti diumumkan setelah semuanya siap," tambah Purbaya. Pemberlakuan Berbeda Sebelumnya, Purbaya menjelaskan, insentif mobil listrik akan diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besarannya bervariasi, diperkirakan berada pada kisaran 40 persen hingga 100 persen. Perbedaan besaran insentif salah satunya akan ditentukan berdasarkan jenis baterai yang digunakan. Mobil listrik dengan baterai berbasis nikel berpotensi memperoleh insentif lebih besar dibandingkan non-nikel. PT Honda Prospect Motor (HPM) akan memperkenalkan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) terbaru, Honda Super One, pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pemanfaatan sumber daya mineral dalam negeri sekaligus memperkuat industri baterai nasional. “Mobil yang baterainya berbasis nikel dan non-nikel akan berbeda skemanya. Perhitungannya nanti dilakukan oleh Menteri Perindustrian. Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya? Karena supaya nikel kita terpakai,” kata Purbaya. Hal tersebut juga sejalan dengan revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 yang mengubah tata cara perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Payung Hukum Dalam regulasi tersebut, perhitungan TKDN dibuat lebih terstruktur dengan komposisi 75 persen bahan langsung, 10 persen tenaga kerja langsung, dan 15 persen biaya tidak langsung pabrik. Selain itu, diterapkan sistem komponen berjenjang, di mana komponen dengan TKDN di atas 80 persen dihitung penuh sebagai kandungan lokal. Global Classic Journey, iCAR V27 REEV long test drive lebih kurang 160 km di Wuhu, China. Sementara komponen dengan TKDN di bawah 25 persen hanya dihitung sebagian. Kebijakan ini mendorong produsen otomotif untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal agar dapat memenuhi syarat memperoleh insentif. Pemerintah berharap, insentif ini tidak hanya meningkatkan adopsi kendaraan listrik, tetapi juga memperkuat sektor manufaktur nasional. "Semangat kita yakni kita akan memastikan semua mesin ekonomi akan berjalan, demand sudah jalan ,sekarang di sektor manufaktur," katanya.