Operasi Zebra Jaya 2025 resmi digelar selama 14 hari dan Polda Metro Jaya mulai memperluas sasaran penindakan, termasuk maraknya penggunaan pelat korps diplomatik (CD) palsu pada kendaraan penumpang. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan bahwa penggunaan pelat diplomatik yang tidak sesuai ketentuan kini menjadi salah satu fokus utama aparat. “Ada 11 target operasi dalam kegiatan ini. Di antaranya penggunaan helm, pengendara kendaraan roda dua di bawah umur, kecepatan, TNKB, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, balap liar, serta penggunaan TNKB pelat diplomatik,” ujar Komarudin di Jakarta, Senin (17/11/2025). “Banyak ditemukan kendaraan yang menyamarkan atau menggunakan pelat korps diplomatik untuk kendaraan umum. Ini juga akan disasar, termasuk penggunaan pelat TNI/Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata dia. Penindakan terhadap pelat CD palsu dan pelat TNI/Polri ilegal dilakukan seiring meningkatnya temuan kendaraan yang mencoba mengelabui petugas di lapangan. Melalui operasi ini, polisi berharap disiplin masyarakat meningkat sehingga angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas dapat ditekan. Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya di DKI Jakarta Komarudin menjelaskan bahwa seluruh target operasi ini akan dijalankan secara masif selama dua pekan ke depan. Dalam pelaksanaannya, Operasi Zebra Jaya menggunakan pola 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen penegakan hukum. “Sebanyak 40 persen kegiatan dilakukan secara preemtif melalui sosialisasi, identifikasi, dan imbauan. Lalu 40 persen berikutnya berupa tindakan preventif dengan penggelaran personel di berbagai titik rawan,” ucap Komarudin. Pelat nomor kendaraan dinas yang bikin di tukang pelat “Sisanya, 20 persen, merupakan penegakan hukum yang dilakukan melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan tilang konvensional,” ujarnya. Komarudin menegaskan bahwa beberapa pelanggaran memang tidak dapat ditindak menggunakan kamera ETLE. “Misalnya pengendara di bawah pengaruh alkohol, ini harus menggunakan tilang konvensional. Termasuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau mengancam keselamatan pengguna jalan lain, seperti balap liar, juga menggunakan tilang konvensional,” katanya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.