Jajaran polisi lalu lintas di bawah Polda Jawa Barat akan menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh wilayah hukumnya mulai, 17-30 November 2025. Kegiatan tahunan ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kedisiplinan pengendara menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Dodi Darjanto, melalui Wadirlantas AKBP Endang Tri Purwanto, menegaskan bahwa operasi akan berjalan selama dua pekan dan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. “Presentasinya dalam operasi zebra nanti ialah 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual," katanya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/11/2025). Anggota Satlantas Polrestabes Bandung saat menindak pelanggar menggunakan sistem ETLE saat Operasi Patuh Lodaya 2024 di simpang Jalan Pasteur - H.O.S Cokroaminoto, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/7/2024) Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam kunjungannya ke Bandung menekankan bahwa Operasi Zebra akan mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif. "Operasi zebra bukan sekedar penegakan hukum tapi membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya," katanya. Agus juga mengatakan, kebijakan penggunaan ETLE tidak menghilangkan penerapan tilang manual sepenuhnya. "Mengapa kami masih hadirkan lima persen untuk tilang manual? Karena ini berkaitan beberapa pelanggaran yang enggak bisa tercapture ETLE, termasuk kami terus terang tidak bangga melakukan penindakan hukum, sebab kami mengharapkan pengendara atau masyarakat bisa sadar dan patuh dalam berkendara yang semuanya itu semata demi keselamatan," katanya dalam keterangan resmi. Adapun sasaran pelanggarannya adalah pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, yaitu: 1. Pengendara mobil Melanggar marka jalan Tidak memakai sabuk pengaman Menggunakan ponsel saat berkendara Melanggar batas kecepatan Melanggar aturan ganjil-genap Melawan arus Menerobos lampu merah 2. Pengendara motor Melanggar marka jalan Tidak memakai helm (pengendara & penumpang) Menggunakan ponsel saat berkendara Melanggar batas kecepatan Melawan arus Menerobos lampu merah Berboncengan lebih dari dua orang Tidak menyalakan lampu di siang dan malam hari 3. Kendaraan Over Dimension & Over Load (ODOL) Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.