PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) menetapkan kenaikan tarif Tol Gempol–Pasuruan mulai 24 November 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga standar pelayanan serta mendukung investasi infrastruktur. Direktur Utama PT JGP, Muhammad Taufik Akbar, mengatakan, penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. “Tentunya penyesuaian tarif tersebut diperuntukkan peningkatan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan. Dan kenaikan itu masih wajar,” katanya, dikutip dari , Minggu (23/11/2025). Kenaikan tarif ini juga dipengaruhi oleh inflasi Jawa Timur sebesar 4,16 persen pada periode Juli 2023-Juli 2025, sehingga PT JGP perlu memastikan investasi dan standar pelayanan jalan tol tetap terjaga. Tol Gempol-Pasuruan Seksi II Tarif Tol Gempol-Pasuruan yang lama mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1080/KPTS/M/2023. Berdasarkan beleid tersebut, contohnya tarif tol terjauh dari Gempol hingga Grati (Pasuruan) untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 46.500. Sementara berdasarkan aturan baru, yakni Keputusan Menteri PU Nomor 1160/KPTS/M/2025, tarif tol terjauh dari Gempol hingga Grati (Pasuruan) untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 48.500. Sehingga dengan contoh jarak terjauh tersebut, tarif Tol Gempol-Pasuruan naik sekitar Rp 2.000. Adapun penyesuaian tarif pada sistem tertutup untuk jarak terjauh semu golongan kendaraan, sebagai berikut: Gol I : Rp 48.500, sebelumnya Rp 46.500 Gol II : Rp 73.000, sebelumnya Rp 70.000 Gol III: Rp 73.000, sebelumnya Rp 70.000 Gol IV: Rp 97.000, sebelumnya Rp 93.000 Gol V : Rp 97.000, sebelumnya Rp 93.000 Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.