Fenomena antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia dinilai makin mengganggu operasional moda transportasi umum dan armada pengangkut barang (logistik). Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) menyayangkan respons dan kebijakan sejumlah pemerintah daerah (pemda) maupun wakil rakyat yang dinilai tidak menyentuh akar permasalahan antrean BBM subsidi tersebut. Sekretaris Jenderal DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengungkapkan, penanganan di beberapa daerah justru menambah kesulitan para pelaku usaha transportasi darat. Petugas Dishub saat menindak kendaraan parkir saat mengantre BBM dan memakan bahu jalan di Dharmasraya. Kadishub Dharmasraya, Catur Eby sebut sesuai aturan dan kendaraan yang ditindak di luar kawasan SPBU, Rabu (15/7/2026). Kebijakan Pemda Dinilai Belum Solutif Pria yang akrab disapa Sani tersebut menyoroti beragam reaksi pemda dan DPRD di daerah, seperti usulan pelarangan antrean di luar area SPBU, pengempesan ban kendaraan, penilangan armada yang mengantre, hingga pemungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang menunggu giliran isi BBM. "Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah dan wakil rakyat yang menurut kami tidak menyelesaikan akar masalah antrian BBM di setiap SPBU yang makin akut akhir-akhir ini," ujar Sani dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026). Sani mencontohkan, antrean padat masih terus terjadi di berbagai wilayah, seperti Kota Padang, Jambi, Lampung, hingga jalur-jalur lintas Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Kondisi ini memaksa awak kendaraan menyia-nyiakan waktu berjam-jam hanya untuk mengantre BBM setiap kali mau beroperasi. Antrean BBM Solar di SPBU 2438205. JL. MERAPI PANORAMA. KODYA BENGKULU, Bengkulu. Operasional Armada Terpangkas Signifikan Keterlambatan pasokan dan panjangnya antrean BBM subsidi memberikan dampak nyata terhadap produktivitas angkutan jalan. Utilisasi operasional armada angkutan barang maupun orang mengalami penurunan drastis. "Angkutan yang seharusnya setiap bulan bisa melakukan pelayanan 12 trip, saat ini hanya bisa melayani enam sampai delapan trip saja," tutur Sani. Selain antrean, Organda juga menemukan indikasi pelanggaran aturan kuota harian di lapangan. Beberapa pengelola SPBU secara sepihak membatasi pengisian BBM untuk kendaraan besar hanya 100 liter per hari, padahal regulasi memperbolehkan hingga 200 liter per hari. Di sisi lain, pengelola SPBU di daerah kerap kali merasa terintimidasi oleh pengetap atau "pelangsir" BBM lokal yang membeli menggunakan jeriken untuk dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi. Minta Penegakan Perpres 191 Tahun 2014 Organda menegaskan bahwa kunci utama dari permasalahan ini terletak pada tingginya disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi, serta belum maksimalnya penegakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Sani mendesak BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik penjualan BBM eceran ilegal di sepanjang jalan lintas nasional serta memperketat kriteria penerima BBM bersubsidi. "Kalau pemerintah tetap mau hadir mensubsidi BBM, layaknya BBM subsidi hanya diperuntukkan untuk angkutan umum sebagai pelayan kebutuhan transportasi barang maupun orang di Republik ini," kata Sani. Ia menambahkan, verifikasi penerima subsidi harus menggunakan sistem yang terintegrasi dan ketat dengan menyaratkan kelengkapan dokumen resmi kendaraan, seperti STNK, uji berkala (KIR), serta izin operasional yang masih aktif. "Kalaulah pemerintah tidak mampu tegas menjalankan regulasinya, sebaiknya hilangkan saja subsidi BBM, karena mengganggu pelayanan kepada masyarakat akibat terjadinya antrean yang sangat mengganggu operasional kendaraan," kata Sani.