Berakhirnya sejumlah insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) pada akhir 2025, seperti PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan fasilitas bebas bea masuk untuk mobil listrik impor (CBU), memunculkan kekhawatiran publik soal keberlanjutan pasar EV di Indonesia. Namun, pemerintah menegaskan bahwa berakhirnya insentif tambahan tersebut tidak berarti dukungan negara terhadap kendaraan listrik berhenti. Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, mengatakan bahwa kerangka insentif inti kendaraan listrik sejatinya sudah ada sejak 2022 dan masih tetap berlaku hingga kini. “Kalau dibilang sekarang tidak ada insentif, itu tidak benar. Kita kembali ke posisi 2022, di mana insentif dasarnya sudah cukup banyak dan signifikan,” ujar Rachmat di Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Ia menjelaskan, sejak awal pemerintah memang merancang insentif EV secara bertahap dan sementara, bukan bersifat permanen. Skema tambahan seperti PPN DTP 10 persen untuk kendaraan listrik rakitan lokal serta pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk CBU hanya dimaksudkan sebagai akselerator pasar. Pemerintah pastikan dukungan EV tetap jalan meski insentif tambahan berakhir, fokus pasar dan infrastruktur 2026. “Program-program ini memang dirancang ada awal dan akhirnya. Tujuannya untuk membentuk pasar, bukan untuk disubsidi selamanya,” kata Rachmat. Menurut dia, setelah pasar terbentuk dan pilihan produk semakin beragam, insentif ekstra tidak lagi menjadi penopang utama penjualan. Pada 2026, struktur dukungan EV kembali ke skema 2022, yang mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta PPnBM nol persen. STNK diblokir karena tilang elektronik dan cara mengatasinya. “Preferential tariff itu masih ada. BBNKB masih nol, PKB masih nol, PPnBM juga nol. Ini bukan insentif kecil,” ujar Rachmat. Kekhawatiran Pasar Rontok Rachmat menilai kekhawatiran pasar rontok pasca-insentif juga tidak sepenuhnya beralasan, mengingat selama dua tahun terakhir struktur pasar kendaraan listrik sudah berubah signifikan. Harga kendaraan listrik turun, kapasitas baterai meningkat, dan model-model dengan harga lebih terjangkau mulai mengisi segmen arus utama. “Sekarang konsumen dapat value yang jauh lebih baik. Harganya lebih murah, baterainya lebih besar. Jadi demand tidak lagi hanya bergantung pada insentif,” kata dia. Selain itu, mayoritas produsen yang saat ini mendominasi penjualan EV di Indonesia telah berkomitmen masuk ke fase produksi lokal (CKD). Pemerintah memperkirakan pada 2026, hampir seluruh penjualan EV berasal dari merek yang telah atau akan berproduksi di dalam negeri. “Keresahan soal banjir impor itu memang relevan dua tahun terakhir. Tapi mulai tahun ini, kewajiban produksi lokal sudah jalan. Ke depan gambarnya harusnya jauh lebih sehat,” ujar Rachmat. Meski demikian, ia mengakui masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah, terutama terkait infrastruktur pengisian daya dan kepastian kebijakan pajak di daerah. “Next step-nya sekarang charging. Kalau mobilnya sudah ada, produknya sudah masuk, charging harus mengimbangi,” kata Rachmat. Dengan struktur pasar yang mulai matang dan dukungan fiskal dasar yang masih berjalan, pemerintah optimistis adopsi kendaraan listrik tidak akan berhenti meski fase insentif tambahan telah berakhir. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang