Fitur ABS di Sepeda Motor Sudah ‘Seragam’ di Luar Negeri, Bagaimana Kabar Indonesia?

Sebagai negara dengan pengguna motor lebih dari 100 juta unit pada 2024, Indonesia masih belum memiliki standar keselamatan bagi penggunanya.
Berbeda dengan India, negara dengan pengguna motor terbesar di dunia tersebut, pada Januari 2026 akan mewajibkan fitur Anti-Break System (ABS) pada semua kendaraan baru roda dua, termasuk scooter dan juga sepeda motor.
Beberapa negara Asia Tenggara pun telah memiliki aturan keselamatan yang serupa. Thailand, misalnya, negara ini telah menetapkan keharusan pemasangan rem ABS untuk semua model motor baru berkapasitas di atas 125 pada 2024.
Malaysia juga menerapkan kebijakan serupa bagi motor berkapasitas 150 cc ke atas mulai 1 Januari 2025.
Terbaru, muncul pemberitaan bahwa seluruh sepeda motor baru di Singapura yang terdaftar per 1 April 2027 wajib dilengkapi sistem rem ABS.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Land Transport Authority (LTA) tersebut lahir setelah melakukan konsultasi dengan pelaku industri otomotif. Tujuannya, meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
LTA memberikan masa transisi 18 bulan bagi produsen dan dealer untuk menghabiskan stok model lama serta mulai memasukkan model ber-ABS kepada populasi motor baru mereka.
Dengan regulasi baru tersebut, Singapura menjadi negara ASEAN pertama yang mewajibkan ABS pada semua sepeda motor baru.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di masa mendatang.