Layanan perparkiran menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas para pemilik kendaraan bermotor. Kendati demikian, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh bentuk perlindungan hukum dan hak yang seharusnya diterima dari pihak pengelola. Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyampaikan bahwa pemenuhan rasa aman merupakan aspek paling fundamental dalam bisnis perparkiran. "Hal mendasar yang harus diberikan pengelola pada konsumen parkir adalah rasa nyaman, aman, dan selamat selama memarkir kendaraannya. Pengelola harus mampu menjaga keamanan kawasan parkir, ini mandat Perda Perparkiran di Jakarta dan wilayah lainnya," ujar Tulus kepada Kompas.com, Senin (24/8/2026). Parkir motor di TKP Beskalan, tempat parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan DIY. Tanggung Jawab Ganti Rugi dan Asuransi Tulus menjelaskan bahwa tanggung jawab pengelola parkir tidak berhenti pada penyediaan lahan semata. Apabila terjadi peristiwa kerugian yang menimpa kendaraan maupun barang berharga milik konsumen, pengelola tidak bisa melepas tanggung jawab begitu saja. "Jika konsumen mengalami kerusakan dan kehilangan kendaraannya, atau bahkan barangnya selama parkir, maka pengelola parkir harus bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi dan kompensasi pada konsumennya," tegas Tulus. Untuk memastikan kepastian hak kompensasi tersebut berjalan transparan dan berkeadilan, ia juga mendesak agar skema perlindungan asuransi diterapkan secara menyeluruh di setiap lokasi parkir resmi. "Selain itu, pengelola parkir juga seharusnya menerapkan asuransi parkir guna menjamin adanya kompensasi dan ganti rugi itu," kata dia. Penertiban Parkir Liar dan Tolak Pungli Selain tanggung jawab pengelola, Tulus juga menyoroti maraknya penarikan tarif parkir oleh oknum di lokasi yang tidak resmi. Menurutnya, konsumen berhak menolak pembayaran jika transaksi tersebut tidak dilakukan sesuai aturan. "Kawasan parkir resmi yang boleh memungut tarif parkir adalah petugas parkir resmi. Selain itu adalah pungli, konsumen seyogianya menolak pungli tersebut," ucapnya. Ia pun meminta pemilik tempat usaha atau peritel modern untuk aktif mengambil langkah tegas dalam menertibkan area parkir di sekitar tempat usaha mereka demi kenyamanan pelanggan.