
- Beberapa orang baru tahu, ternyata mesin parkir wajib dilakukan tera ulang seperti dispenser SPBU.
Namun proses tera dan tera ulang di dispenser SPBU dan mesin parkir berbeda.
Tera ulang di dispenser pom bensin fokus pada volume BBM yang dikelurkan.
Sedangkan proses tera di mesin parkir lebih diutamakan pada alat ukur waktunya untuk memastikan keakuratan penghitungan.
Proses ini berada di bawah Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, bukan Meteorologi seperti yang kerap disalahartikan.
Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano mengatakan, ketentuan mengenai tera dan tera ulang pada mesin parkir sebenarnya sudah ada sejak lama.
"Nah, itu sudah berlaku. SK Dirjennya sudah keluar sejak tahun 2019. Kebetulan IPA juga terlibat dalam penyusunannya," kata Rio, (13/10/25) mengutip Kompas.com.
Namun, hingga saat ini penerapannya masih terbatas pada jenis parkir on-street, yakni parkir di badan jalan seperti di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, dan beberapa lokasi lain.
Source: Baru Tahu, Ternyata Mesin Parkir Wajib Dilakukan Tera Ulang Seperti Dispenser SPBU