Memiliki asuransi kendaraan umumnya bertujuan melindungi mobil dari risiko kerusakan atau kehilangan. Namun, ada pula perlindungan tambahan yang berfungsi menanggung kerugian yang dialami pihak lain akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan tertanggung. Misalnya, tanpa sengaja menyerempet mobil, menabrak pagar rumah, atau merusak properti milik orang lain. Dalam situasi seperti ini, pemilik kendaraan bisa dituntut mengganti seluruh biaya kerusakan dari kantong pribadi. Perlindungan tersebut dikenal sebagai Third Party Liability (TPL) atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III). Jaminan ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang menanggung kerusakan mobil milik tertanggung. Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil. Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan, TPL merupakan perluasan jaminan yang memberikan perlindungan apabila pemilik kendaraan diwajibkan mengganti kerugian pihak ketiga akibat suatu kecelakaan. "Misalnya Anda menabrak mobil orang lain dan pemiliknya meminta ganti rugi. Kalau punya perluasan TPL, cukup ajukan klaim ke perusahaan asuransi. Nantinya, biaya perbaikan kendaraan pihak ketiga akan ditanggung sesuai nilai pertanggungannya," kata Iwan, kepada Kompas.com belum lama ini. Menurut dia, perlindungan tersebut dapat membantu mengurangi beban finansial ketika pemilik kendaraan menghadapi tuntutan ganti rugi atas kerusakan kendaraan atau aset milik orang lain. KLAIM ASURANSI. Seorang nasabah mendapatkan pelayanan dari costumer service di kantor asuransi mobil Garda Oto, Jakarta, Selasa (25/02). Banjir besar yang melanda Jakarta pekan kemarin membuat sebagian besar mobil-mobil rusak dan mogok. Hal itu menyebabkan sebagian besar pemilik mobil melakukan klaim asuransi untuk memperbaiki mobilnya tersebut. Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto mengatakan saat ini perusahaan telah menerima klaim sebanyak 180 unit mobil dengan kerusakan yang paling banyak adalah mesin terendam. KONTAN/Fransiskus Simbolon/25/02/2015/p Premi mulai Rp 100.000 Iwan mengatakan, TPL umumnya merupakan perluasan dari polis asuransi kendaraan, baik jenis Comprehensive maupun Total Loss Only (TLO). Ia menyebutkan, tambahan premi TPL di Asuransi Astra mulai Rp 100.000 per tahun, meski besarannya dapat berbeda tergantung wilayah, dan limit pertanggungan yang dipilih. "Dengan biaya sebesar itu, setiap terjadi klaim bisa mendapat penggantian hingga Rp 10 juta sesuai nilai pertanggungannya," ujar Iwan. Mobil berstiker SPPG alami kecelakaan lalu lintas di jalan Kalimantan Raya, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Selasa (12/5/2026) Limit Berlaku untuk Setiap Kejadian Iwan juga menjelaskan bahwa limit pertanggungan TPL pada umumnya berlaku sesuai ketentuan polis untuk setiap kejadian. Sehingga penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami rincian manfaat sebelum memutuskan mengambil perluasan jaminan tersebut. Sebagai contoh, jika terjadi kecelakaan dan biaya ganti rugi mencapai Rp 5 juta, lalu beberapa bulan kemudian kembali terjadi insiden serupa dengan nilai klaim Rp 5 juta, maka limit pertanggungan akan kembali berlaku sesuai ketentuan polis, bukan dipotong dari klaim sebelumnya. "Limitnya dihitung setiap kejadian, bukan dijumlahkan selama setahun. Jadi pemilik kendaraan tetap mendapat perlindungan setiap kali terjadi risiko sesuai dengan batas pertanggungannya," kata Iwan. Asuransi mobil Ia menambahkan, keberadaan asuransi TPL membuat pemilik kendaraan dapat berkendara dengan ketenangan, karena tabungan pribadi tidak perlu terkuras untuk menanggung kerugian pihak lain. "Tujuannya supaya pemilik mobil merasa tenang. Kalau tanpa sengaja menyebabkan kerugian kepada orang lain," ucap Iwan. Di Indonesia, kepemilikan TPL belum menjadi kewajiban bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor sebagaimana diterapkan di sejumlah negara lain. Karena itu, penggunaan perluasan jaminan ini masih bersifat pilihan. Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah truk boks dan mobil pribadi terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2026) pagi. Bagi pemilik kendaraan yang sering berkendara di wilayah dengan lalu lintas padat atau memiliki potensi risiko lebih tinggi, TPL dapat menjadi salah satu opsi perlindungan yang patut dipertimbangkan. Namun, keputusan untuk menambah perluasan jaminan sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan finansial, serta pemahaman terhadap manfaat dan batas perlindungan yang ditawarkan.