Keamanan di area parkir publik kembali menjadi sorotan setelah seorang pengguna sepeda motor, Surya Aditya Hasbi, menceritakan pengalaman pahitnya kehilangan helm di area Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Melalui unggahan di media sosial Threads, Rabu (15/4/2026), Surya menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi di parkiran Gedung A, tepat di depan Istora GBK sekitar pukul 21.00 WIB. Saat dikonfirmasi Kompas.com, Surya memarkirkan Yamaha NMAX miliknya dan sudah mengamankan helm dengan cara menyangkutkannya ke cantelan di bawah jok motor. Namun, usai berolahraga, ia mendapati helm sudah raib. Ilustrasi Stadion Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta Pusat. Mirisnya, saat mencoba meminta bantuan kepada petugas operator parkir untuk mengecek rekaman CCTV, Surya merasa pihak pengelola terkesan lepas tangan. Petugas berdalih bahwa akses CCTV merupakan wewenang pengelola GBK, bukan operator parkir. Lebih jauh, pihak pengelola menyatakan bahwa kehilangan barang di area tersebut bukan tanggung jawab mereka. Menanggapi hal ini, Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), menegaskan bahwa secara hukum, pengelola parkir tidak bisa serta-merta lepas tangan atas kehilangan yang dialami pengguna jasa. "Kalau saya lihat, posisi dia ada di dalam lokasi parkir. Kalau begitu di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu sudah disebutkan, segala bentuk kehilangan adalah tanggung jawab operator parkir," ujar Rio kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026). Rio menjelaskan, korban memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminta penggantian. Prosedur pengecekan CCTV seharusnya menjadi bagian dari koordinasi internal mereka untuk memenuhi syarat asuransi. "Korban bisa menuntut kepada operator parkir untuk mengganti kerugiannya. Biasanya setelah dapat tuntutan itu, mereka harus berkoordinasi dengan petugas setempat untuk dapat membuka CCTV sebagai bukti. Karena asuransi itu harus ada buktinya," kata Rio. Lebih lanjut, Rio mengingatkan bahwa tulisan "Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola" yang sering terpampang di karcis parkir sebenarnya adalah Klausula Baku yang dilarang. "Semua kehilangan barang atau kerusakan di luar dari tanggung jawab pengelola parkir, itu masuk klausula baku dan itu bisa dipidana," ucapnya. Bagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa, Rio menyarankan agar tetap menyimpan bukti parkir (karcis) sebagai bukti sah bahwa kendaraan berada di bawah pengawasan operator. Jika pihak pengelola tetap mempersulit proses ganti rugi, korban disarankan untuk melapor ke pihak kepolisian atau mengadu ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. "Intinya adalah meminta pertanggungjawaban kepada operator parkir untuk mengganti kerugian. Kejadiannya harus di dalam lingkungan parkir dan masih pegang bukti kalau dia ada di sana," kata Rio. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang