Beberapa mobil rusak di ruas Tol Jagorawi, tepatnya di dekat Gerbang Tol Cimanggis, akhir pekan lalu. Insiden tersebut dipicu oleh as kopel truk tronton yang terlepas saat kendaraan melaju, kemudian dihantam kendaraan lain yang berada di belakangnya. Peristiwa terekam dalam video yang beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @kabarcibubur24jam, yang menyebutkan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan akibat insiden tersebut. "As Kopel Truck Lepas Dan Mengakibatkan Kecelakaan Yang Melibatkan 5-8 Mobil yang berada di belakang. Infonya sudah ada patroli jasamarga dan sudah komunikasi dengan pihak truck untuk mencari solusi," tulis keterangan video. Marketing and Communication (Marcomm) Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, Panji Satriya, mengonfirmasi memang terjadi insiden seperti dalam video yang beredar. "Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 22.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/7/2026). "Kecelakaan disebabkan lepasnya kopel Truk Tronton dan kemudian kopel tersebut ditabrak oleh empat kendaraan lain yang melintas dan menyebabkan kerusakan," katanya. "Kejadian tersebut langsung ditangani oleh PJR dan petugas Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) wilayah Jagorawi," ujar Panji. Ganti Rugi Insiden tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan pengguna jalan, apakah korban dalam video bisa mengajukan ganti rugi kepada Jasa Marga? Panji menjelaskan bahwa berdasarkan penanganan di lokasi, kecelakaan bukan disebabkan oleh kerusakan jalan tol, melainkan akibat komponen kendaraan lain yang terlepas. "Telah dilakukan mediasi penyelesaian masalah antara empat kendaraan minibus yang menjadi korban dengan pihak truk tronton," kata Panji. "Proses lebih lanjut diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk penyelesaian antar pihak," ujarnya. "Dalam hal ini, kecelakaan tidak disebabkan oleh bagian jalan tol, sehingga Jasa Marga bersama Kepolisian secara proaktif membantu pengguna jalan yang terdampak untuk memediasi antar pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah ganti rugi," kata Panji. Dengan demikian, proses penyelesaian ganti rugi dilakukan antara pemilik truk dan para pengguna jalan yang menjadi korban. Jasa Marga bersama kepolisian berperan memfasilitasi mediasi di lokasi kejadian. Truk ODOL As Kopel Truk As kopel merupakan salah satu komponen pada sistem penggerak truk yang berfungsi meneruskan tenaga dari transmisi menuju gardan atau diferensial. Komponen ini berputar mengikuti putaran mesin sehingga roda belakang dapat bergerak. Pada kendaraan besar seperti truk tronton, as kopel memiliki ukuran yang panjang dan bekerja menerima beban torsi yang besar. Apabila mengalami kerusakan, baut pengikat longgar, atau tidak dirawat dengan baik, komponen tersebut berpotensi terlepas dan membahayakan pengguna jalan lain. Jalan tol Jasa Marga Jasa Marga PT Jasa Marga (Persero) Tbk merupakan badan usaha jalan tol yang mengelola sejumlah ruas tol di Indonesia, termasuk sebagian Ruas Tol Jagorawi melalui unit operasionalnya. Selain mengoperasikan jalan tol, Jasa Marga juga bertugas menjaga standar pelayanan jalan, melakukan pemeliharaan infrastruktur, mengatur lalu lintas melalui petugas Jasamarga Tollroad Operator (JMTO). Dalam pelaksanaannya Jasa Marga juga berkoordinasi dengan Kepolisian apabila terjadi gangguan lalu lintas maupun kecelakaan di jalan tol.