Kecelakaan beruntun kembali terjadi di jalan bebas hambatan. Sebanyak empat mobil mengalami tabrakan beruntun di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) terowongan Pasar Rebo, Jumat (24/7/2026) pagi. Peristiwa tersebut diduga akibat pengereman mendadak dari mobil paling depan. Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rieki Indra Bratamanggala menyebutkan, pengemudi Toyota Innova berinisial H (37) kehilangan kendali karena tak mampu menjaga jarak aman setelah mobil di depannya mengerem mendadak. Meski kecelakaan ini tidak menelan korban jiwa maupun luka dan diselesaikan secara kekeluargaan, insiden ini kembali memicu pertanyaan klasik, ketika tabrakan beruntun terjadi, siapakah pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab? Tangkapan layar video akun Instagram @jabodetabek24info, Sabtu (30/5/2026). Perspektif Hukum: Penabrak Belakang Selalu Disalahkan? Secara hukum lalu lintas di Indonesia, penanganan insiden tabrakan dari belakang kerap menempatkan pengemudi di posisi belakang sebagai pihak yang bersalah. Hal ini dikarenakan pengemudi dianggap kurang fokus dan tidak siap mengantisipasi dinamika di depannya. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menjelaskan pertimbangan hukum yang kerap berlaku di lapangan. "Berdasarkan sanksi hukum yang diberikan ya, itu yang nabrak dari belakang selalu salah. Dia dikatakan tidak siap dan selalu yang diberikan sanksi, karena ketidaksiapannya, karena tidak fokus," ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2026). Meski begitu, Jusri menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tidak ada pasal spesifik yang mengatur tentang "tabrakan beruntun" secara eksplisit. Penegak hukum biasanya mengaitkannya dengan pasal kelalaian atau konsentrasi berkendara, seperti Pasal 106 atau Pasal 310. Sanksinya pun bervariasi tergantung dampak insiden. Untuk kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan ringan, ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Namun jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman bisa mencapai 6 bulan penjara atau denda hingga Rp 12 juta. Sudut Pandang Defensive Driving: Sama-sama Tidak Siap Jika ditarik dari kacamata defensive driving, kesalahan tidak sepenuhnya hanya milik pengemudi yang menabrak dari belakang. Pihak yang melakukan pengereman mendadak juga mengindikasikan ketidakmampuan dalam mengantisipasi potensi bahaya di jalan raya. "Dari perspektif defensive driving, yang rem mendadak mengindikasikan dia tidak antisipatif. Dia tidak siap. Antara lain karena jarak dia dengan depan itu terlalu dekat, dia nggak bisa ngukur," jelas Jusri. Menurut Jusri, pengemudi yang kompeten harus memandang jauh ke depan dan selalu memperhitungkan ruang kosong di sisi kiri atau kanan sebagai jalur penyelamat ketimbang langsung menginjak pedal rem secara mendadak. "Bahaya di belakang kan enggak terlihat. Jadi pada saat kita merencanakan ngerem, yang pertama kita lakukan adalah melihat belakang dulu. Cek spion. Kalau aman, baru ngerem. Kalau nggak aman, bukan ngerem, lari dulu ke kiri atau ke kanan," kata Jusri. Dari standar evaluasi defensive driving, baik pengemudi yang mendadak mengerem maupun yang menabrak dari belakang, keduanya dinilai belum kompeten dalam menjaga jarak aman dan mengantisipasi risiko.