Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat mobil terjadi di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) terowongan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2026). Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Rieki Indra Bratamanggala mengatakan, insiden bermula ketika empat kendaraan melaju di lajur 3 arah Lenteng Agung. Menurut keterangan salah satu pengemudi, terdapat sebuah mobil yang identitas pelat nomornya tidak diketahui tiba-tiba melakukan pengereman hingga berhenti mendadak. “Menurut pengendara Toyota Innova, ada kendaraan yang tidak diketahui nopol (nomor polisi)-nya berhenti mendadak,” kata Rieki dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/7/2026). Pengereman mendadak tersebut membuat kendaraan di belakang tidak memiliki cukup ruang untuk berhenti sehingga tabrakan beruntun pun tidak terhindarkan. Toyota Innova yang berada di belakang kehilangan kendali dan kemudian menghantam kendaraan lain di depannya. Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi AE 1627 GW terjun ke jurang sedalam sekitar 50 meter di Jalan Raya Desa Segulung, RT 03 RW 02, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Rabu (22/7/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. “Pengendara Innova out of control, tidak bisa menjaga jarak sehingga terjadi benturan dengan kendaraan kedua, ketiga, dan keempat,” kata Rieki. Setelah kecelakaan, seluruh penumpang keluar dari kendaraan masing-masing. Para pihak yang terlibat kemudian memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Sementara itu, peristiwa tersebut kembali mengingatkan pentingnya menjaga jarak aman saat berkendara, terutama di jalan tol dengan kecepatan tinggi. Selain mematuhi batas kecepatan, pengemudi juga disarankan menerapkan metode tiga detik untuk memastikan tersedia ruang yang cukup dengan kendaraan di depan. Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, metode tersebut lebih mudah diterapkan dibanding memperkirakan jarak aman dalam satuan meter ketika kendaraan sedang melaju. “Kalau hitungan jarak pasti itu tidak mungkin dilakukan ketika berkendara. Hitungan travelling kita saat berkendara itu paling mudah adalah kilometer per jam (kpj),” kata Marcell kepada Kompas.com. Marcell menjelaskan, aturan tiga detik dapat memberikan ruang yang cukup bagi pengemudi untuk bereaksi. Sebagai ilustrasi, kendaraan yang melaju dengan kecepatan 100 kpj menempuh sekitar 28 meter setiap detik, sehingga dalam tiga detik jarak yang tercipta mencapai sekitar 84 meter. Cara menerapkannya cukup dengan memilih objek tetap di pinggir jalan, seperti rambu atau tiang lampu. Jika kendaraan sudah melewati objek tersebut dalam waktu kurang dari tiga detik setelah kendaraan di depan melintas, berarti jarak yang dijaga masih terlalu dekat. Namun, Marcell mengingatkan bahwa aturan tiga detik bukan satu-satunya acuan dalam menjaga keselamatan berkendara. Pengemudi tetap harus memperhitungkan waktu reaksi manusia saat menginjak pedal rem maupun waktu yang dibutuhkan sistem pengereman kendaraan untuk bekerja secara optimal.