Korlantas Polri menyiapkan kendaraan penegakan hukum bergerak untuk memperkuat penindakan terhadap kendaraan over dimension dan over loading (ODOL). Kendaraan tersebut dilengkapi sejumlah perangkat teknologi yang memungkinkan pemeriksaan dimensi dan muatan kendaraan dilakukan di lapangan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, kendaraan tersebut merupakan bagian dari alat material khusus (almatsus) penegakan hukum lalu lintas yang disiapkan untuk mendukung pemeriksaan sekaligus penindakan ODOL. “Kita baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas yang akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading,” kata Wibowo, dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026). Dilengkapi Kamera dan Teknologi WIM Kendaraan bergerak tersebut dilengkapi kamera automatic number plate recognition (ANPR) untuk membaca registrasi kendaraan. Ada pula kamera axle untuk membaca jumlah sumbu dan dimensi kendaraan serta kamera surveillance untuk merekam proses pemeriksaan. Ilustrasi truk ODOL melintas di jalan tol Selain itu, kendaraan dibekali teknologi Weight in Motion (WIM) yang dapat digunakan untuk mengukur berat muatan dan dimensi kendaraan. Seluruh perangkat tersebut terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional untuk mendukung proses penindakan berbasis bukti elektronik. Menurut Wibowo, pemanfaatan teknologi diharapkan membuat proses pemeriksaan dan penindakan lebih cepat serta didukung bukti yang kuat. Lima Kendaraan Disiapkan untuk Penindakan ODOL Korlantas Polri menyiapkan lima kendaraan bergerak untuk menangani ODOL. Satu unit akan digunakan Korlantas Polri, sedangkan empat lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Distribusi tersebut mempertimbangkan data wilayah yang memiliki potensi pelanggaran over dimension dan over loading. Uji coba penimbangan truk dengan perangkat Weigh In Motion di Jembatan Timbang Kulwaru, Kulon Progo, Rabu (26/1/2022) Personel yang akan mengoperasikan kendaraan juga telah mendapatkan pelatihan, mulai dari penggunaan perangkat dan aplikasi, mekanisme pemeriksaan hingga proses penindakan. Korlantas menilai ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan, memicu kecelakaan, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Wibowo mengatakan penindakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan, sekaligus mendukung target Zero ODOL 2027. “Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana kita bisa sama-sama mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027,” kata dia.