Setelah dipamerkan di BCA Expoversary 2026 di ICE BSD, Tangerang, Denza B5 terpantau sudah terdaftar di Indonesia, tepatnya ada di dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Berdasarkan penelusuran di situs resmi PDKI, Senin (16/2/2026), penamaan Denza B5 sudah diajukan sejak 24 Juni 2024. Pengajuan tersebut dilakukan oleh BYD Company Limited yang bermarkas di Shenzhen, China. Dalam dokumen pendaftaran, Denza B5 masuk kategori kelas 12 yang mencakup kendaraan bermotor. Pendaftaran merek atau paten memang tidak bisa dipastikan sebagai sinyal peluncuran produk, namun hal ini jadi pintu masuk awal sebelum dipasarkan secara nasional. Meski sudah diperkenalkan ke publik, pihak perseroan masih belum mau memasarkan SUV Plug In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dari Denza tersebut karena masih menunggu respons pasar. Denza B5 Luther Panjaitan, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengatakan, Denza B5 masih dalam tahap pengenalan dan mencoba melihat bagaimana atensi dari konsumen. "Memang Denza B5 ini kan sudah ada di pasar global, mungkin kalau dilihat di internet sudah cukup beredar. Namun, untuk pasar Indonesia, kami tidak mau terlalu terburu-buru dan tergesa-gesa," ujar Luther, belum lama ini. Denza B5 mengusung pendekatan SUV elektrifikasi yang menitikberatkan keseimbangan antara kapabilitas, teknologi, dan kenyamanan. Dengan demikian, kendaraan dapat digunakan secara fleksibel dalam berbagai kondisi tanpa mengorbankan kualitas pengalaman berkendara. Apabila jadi dijual, maka mobil ini akan menjadi mobil hybrid pertama dari BYD di Indonesia. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang