Benarkah Beli Pertalite dan Biosolar Perlu Tunjukkan STNK?

Ramai di media sosial terkait kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar.
Menjawab hal tersebut, Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan, aturan resmi hanya mewajibkan pembeli menunjukkan QR Code dan nomor polisi kendaraan.
“Dari sisi aturan yang diwajibkan, disiapkan untuk pengecekan adalah hanya QR Code dengan nopol. Tapi beberapa operator atau SPBU secara proaktif melakukan tambahan langkah kontrol QR Code Subsidi Tepat dengan melihat plat nomor dan STNK,” kata Roberth dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/9/2025).

Ilustrasi pajak telat atau pajak mati masih bisa daftar QR code MyPertamina. Pertamina Patra Niaga laporkan 5,5 juta kendaraan daftar QR Code Pertalite.
Ia mengatakan, permintaan menunjukkan STNK bisa dilakukan jika ada transaksi yang dianggap tidak wajar. Langkah itu diambil untuk mencegah penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.
“Hal ini dilakukan apabila terdapat permintaan pembelian yang dianggap anomali,” katanya.
Robert menambahkan, kewajiban menunjukkan STNK tidak berlaku di semua SPBU. Biasanya hanya diberlakukan di SPBU yang sebelumnya pernah terkoreksi karena ada masalah penyaluran.
“Jadi penerapan ini tidak menyeluruh, tidak semuanya dilakukan di SPBU. Biasanya SPBU yang pernah terkoreksi karena penyaluran tidak tepat sasaran. Langkah proaktif mereka dengan mitigasinya cek nopol dan STNK,” kata Roberth.
Jadi kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi bukanlah aturan resmi yang berlaku umum, melainkan langkah tambahan di SPBU tertentu sebagai upaya pengawasan agar penyaluran tetap tepat sasaran.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.