Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) masih melanjutkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif BBNKB atau sebesar Rp 0. Program yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 itu mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, bertepatan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang menganggap proses balik nama kendaraan kini sepenuhnya gratis. Padahal, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya administrasi saat mengurus balik nama di Samsat. Alasan Masih Dikenakan Biaya Dalam keterangannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik menjelaskan biaya yang masih dibayarkan tersebut bukan merupakan pajak kendaraan, melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan untuk penerbitan dokumen kendaraan dengan identitas pemilik baru. PNBP yang tetap dikenakan dalam proses balik nama kendaraan meliputi biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, serta surat mutasi jika kendaraan berpindah wilayah registrasi. Artinya, pembebasan BBNKB tidak menghapus seluruh biaya dalam proses balik nama kendaraan. Masyarakat tetap perlu menyiapkan dana untuk memenuhi biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. "Balik nama kendaraan menjadi langkah penting untuk memastikan data kepemilikan kendaraan sesuai dengan pemilik yang sebenarnya," tulis keterangan Bapenda Jabar dikutip Jumat (3/7/2026). "Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, balik nama juga memudahkan pemilik dalam mengurus berbagai layanan administrasi kendaraan bermotor di kemudian hari," lanjutnya. Pemilik kendaraan juga akan lebih mudah mengurus pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, hingga keperluan administrasi lainnya tanpa terkendala perbedaan identitas pemilik. Pentingnya Balik Nama Sebelumnya, Dedi, mengatakan program pembebasan biaya balik nama diharapkan dapat mendorong masyarakat segera mengurus balik nama kendaraan setelah terjadi transaksi jual beli. "Kami berharap kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat dalam proses balik nama kendaraan, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat," ujar Dedi. Selain membebaskan BBNKB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyediakan layanan proteksi data kendaraan melalui aplikasi Sambara maupun kantor Samsat Induk. Layanan tersebut ditujukan untuk melindungi pemilik kendaraan dari penerapan tarif pajak progresif setelah kendaraan berpindah tangan.