Pertumbuhan populasi mobil listrik tidak hanya menuntut penambahan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), tapi juga kualitas kendaraan yang beredar di pasar. Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) Arwani Hidayat menilai, salah satu tantangan yang mulai muncul ke depan adalah semakin banyaknya mobil listrik dengan kemampuan pengisian daya (charging rate) yang relatif kecil. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan antrean di SPKLU, terutama ketika jumlah kendaraan listrik semakin banyak dan pengguna bergantung pada fasilitas pengisian daya publik. "Problem berikutnya memang, saya selalu sampaikan ke pemerintah, regulator, terutama regulator industri," kata Arwani kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2026). Ilustrasi baterai mobil listrik "Sekarang ini mulai bermunculan mobil dengan charging rate kecil, tetapi charging-nya tidak bisa di rumah. Dia harus di SPKLU karena menggunakan CCS2," ujarnya. Arwani menjelaskan, mobil dengan kemampuan pengisian daya rendah membutuhkan waktu lebih lama saat mengisi baterai. Akibatnya, satu unit kendaraan bisa menempati charger dalam durasi yang jauh lebih panjang dibanding mobil listrik lain yang memiliki charging rate lebih tinggi. "Begitu charging rate-nya kecil, maka itu akan menjadi masalah. Dia mengecas di tempat publik, tetapi charging rate-nya kecil 18 kW, kapasitas baterai bisa di atas 1 jam. Bahkan kalau saya kadang tongkrongin, bisa 1,5 jam, bisa 2 jam. Ya rata-rata antara 1 jam sampai 1,5 jam," ujarnya. Saat ini, kondisi tersebut mungkin belum terlalu terasa karena jumlah kendaraan dengan karakteristik tersebut masih terbatas. Ilustrasi fasilitas SPKLU rest area KM 43 Namun, Arwani mengingatkan bahwa masalah dapat muncul ketika populasinya meningkat hingga puluhan ribu unit. "Nah, mobil-mobil seperti ini kalau dia ngecas di tempat publik, itu akan menjadi problem. Orang lain yang punya mobil perlu nge-charge harus nungguin dia. Kalau jumlahnya mungkin 1 sampai 2 mobil enggak apa-apa. Kalau sudah puluhan ribu, menjadi masalah." Karena itu, Arwani mendorong pemerintah dan regulator untuk mulai memperhatikan standar teknis kendaraan listrik yang dipasarkan di Indonesia. Menurut dia, selain harga yang terjangkau, kemampuan pengisian daya juga perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang. "Jadi, kita sarankan ke pembuat kebijakan, regulator industri, agar mobil yang diizinkan diproduksi atau dijual, dari sisi industrinya ini awalnya, atau mungkin di Kementerian Perhubungan, speknya itu harus jelas," ujarnya. Wildan pemilik Vibfast VF3 Ia menilai, kendaraan listrik yang dipasarkan sebaiknya memiliki kemampuan pengisian daya minimal 30 kW hingga 40 kW. "Speknya jangan asal, (jangan) yang penting mobil ini laku, harganya murah, tetapi speknya paling tidak charging rate-nya di atas 30 kW atau 40 kW." Arwani mencontohkan, mobil listrik dengan baterai berkapasitas sekitar 18 kWh hingga 20 kWh akan membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk mengisi daya jika didukung charging rate 40 kW. "Kalau charging rate-nya 40 kW, misalnya baterainya cuma 18-20 kWh, kan berarti cuma setengah jam, wajar seperti yang lain," ujar Arwani. "Tapi kalau ini charging rate-nya kadang-kadang cuma 20 kW. Kadang kalau ngecasnya di tempat yang lebih besar, dapatnya 10 kW," katanya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang