Pemilihan charger untuk kendaraan listrik tidak selalu harus mengutamakan kecepatan pengisian daya. Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah durasi kendaraan berhenti dan tingkat utilisasi fasilitas tersebut. Pengamat transportasi, Yannes Martinus Pasaribu, mengatakan, jenis charger seharusnya ditentukan berdasarkan kebutuhan pengguna dan karakteristik lokasi. Pertimbangan tersebut dinilai penting agar investasi yang dikeluarkan operator sebanding dengan tingkat pemanfaatannya. "Di rest area tol, SPBU, dan koridor antarkota, fast charging hingga ultra-fast charging lebih relevan, karena pengguna perlu segera melanjutkan perjalanan," ujar Yannes, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Investasi Charger Berbeda Yannes menjelaskan, perbedaan kecepatan pengisian daya juga berpengaruh terhadap besaran investasi yang dibutuhkan. Karena itu, operator perlu mempertimbangkan biaya pengadaan dan pemasangan sebelum menentukan jenis charger. SPKLU Center Signature berkapasitas 400 kW di Scientia Garden, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Fasilitas ultra fast charging yang mengusung teknologi split charger dengan liquid cooling system yang memungkinkan proses pengisian daya kendaraan listrik berlangsung lebih cepat dan efisien. "Tetapi investasinya juga berbeda cukup jauh. Sebagai gambaran, charger 20 kW sekitar Rp 300 juta, fast charger sekitar Rp 500 juta per titik, termasuk lahan dan penyambungan dengan harga unit sekitar Rp 350 juta, sedangkan ultra fast charger dapat mencapai Rp 1 miliar, dengan unitnya saja sekitar Rp 750 juta," kata Yannes. Menurut dia, kebutuhan pengisian daya pada setiap lokasi tidak selalu sama. Fasilitas yang melayani kendaraan dengan waktu berhenti singkat membutuhkan charger berdaya besar agar pengguna dapat segera melanjutkan perjalanan. Sebaliknya, lokasi yang menjadi tempat kendaraan parkir dalam waktu lama tidak harus menggunakan charger tercepat. Pengisian daya dapat dilakukan selama kendaraan ditinggalkan oleh pemiliknya. Medium Charger Lebih Rasional untuk Parkir Lama Yannes menilai, medium charger lebih sesuai untuk lokasi seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, rumah sakit, dan apartemen. Pengguna umumnya memiliki waktu parkir lebih panjang sehingga kebutuhan pengisian daya dapat disesuaikan dengan durasi tersebut. Pengguna mobil listrik melakukan pengisian daya kendaraan secara mandiri di SPKLU Kota Singaraja, Bali, Kamis (18/9/2026). "Karena itu, di mal, kantor, hotel, rumah sakit, apartemen, dan destinasi tempat kendaraan parkir berjam-jam, medium charger lebih rasional, karena dengan modal yang sama, operator dapat menyediakan lebih banyak charging bay," ujarnya. Penyediaan lebih banyak charging bay juga dapat menjadi pertimbangan penting bagi operator. Dengan investasi yang sama, fasilitas pengisian daya dapat menjangkau lebih banyak kendaraan apabila kebutuhan pengguna tidak menuntut pengisian ultra-cepat. Kecepatan Pengisian Bukan Satu-satunya Pertimbangan Menurut Yannes, pemilihan charger sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kemampuan mengisi daya dalam waktu singkat. Operator juga perlu memperhitungkan pola kedatangan kendaraan, lama parkir, serta potensi penggunaan fasilitas tersebut. SPKLU Zora berpendingin cairan pertama di Indonesia hadir di Serpong, tawarkan pengisian ultra cepat hingga 400 kW dengan teknologi split charging. "Jadi, fast charging cocok untuk lokasi transit dengan perputaran tinggi, sedangkan medium charging lebih ekonomis untuk lokasi parkir lama. Kuncinya bukan charger tercepat, tetapi investasi yang sebanding dengan utilisasinya," katanya. Dengan demikian, pengembangan infrastruktur pengisian kendaraan listrik perlu mempertimbangkan karakteristik lokasi. Charger berdaya besar dapat menjadi pilihan untuk perjalanan antarkota, sedangkan charger dengan daya lebih rendah dapat memenuhi kebutuhan pengisian daya saat kendaraan parkir dalam waktu lama.