Baterai menjadi salah satu komponen penting pada motor listrik yang perlu diperhatikan setelah kendaraan mengalami kecelakaan. Abdul, pemilik bengkel spesialis motor listrik Dolland Motor Electric, di bilangan Bekasi, Jawa Barat, mengatakan, kendaraan yang diproduksi sesuai standar pabrikan sudah memiliki perlindungan terhadap baterai. "Ini kita ngomongin standar pabrikan ya. Standar pabrikan aman," ujar Abdul, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Baterai motor listrik Gesits Raya G, yang jadi salah satu contoh baterai litium. Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah rumah atau casing baterai. Menurut Abdul, baterai dirancang agar tetap terlindungi ketika mengalami benturan. "Jadi, seperti aluminium atau apa yang apabila terbentur dia tidak akan rusak atau penyok. Kalaupun penyok, tidak merusak sel-sel baterainya. Jadi, harusnya aman." Tetap Perlu Melihat Kondisi Baterai Abdul juga menyebut motor listrik dari pabrikan harus memenuhi standar perlindungan tertentu. Test ride motor listrik Alva N3 "Tapi kan syarat motor listrik itu keluar dari pabrik harus memenuhi syarat IP67 kalau tidak salah, terus anti-crash-nya segala macam. Casing itu harus dipakaikan hard case," kata Abdul. Meski demikian, kondisi baterai tetap perlu diperhatikan setelah kendaraan mengalami benturan keras. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak ada kerusakan pada casing maupun bagian internal baterai. Dengan demikian, pemilik sebaiknya tidak hanya melihat apakah motor masih bisa menyala setelah kecelakaan. Kondisi fisik baterai dan sistem kelistrikannya juga perlu diperiksa sebelum kendaraan kembali digunakan.