Aksi konvoi mobil dengan manuver zig-zag di ruas Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu (Becakayu) yang sempat viral di media sosial memicu perhatian publik. Meski para pelaku hanya mendapat teguran lisan dari kepolisian, muncul pertanyaan apakah tindakan tersebut sebenarnya bisa dikenai sanksi tilang. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, secara aturan lalu lintas perilaku berkendara zig-zag di jalan tol tetap bisa dikenai penindakan. “Bisa banget, karena membahayakan pengguna jalan lain,” kata Ojo kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2026). Menurut dia, manuver zig-zag di jalan tol dapat dikategorikan sebagai perilaku berkendara tidak wajar yang berpotensi memicu kecelakaan. Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, pengemudi diwajibkan mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4). Jika melanggar, pengemudi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 283 dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000. Selain itu, jika manuver zig-zag dilakukan secara sengaja dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, pengemudi juga dapat dijerat Pasal 311 ayat (1) yang mengatur tentang mengemudi secara ugal-ugalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 3 juta. Permintaan maaf pengemudi mobil yang zig-zag di kawasan Tol Becakayu, Jumat (6/3/2026). Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah mobil melakukan konvoi dengan manuver zig-zag di ruas Tol Becakayu. Dalam rekaman tersebut, beberapa kendaraan terlihat berpindah-pindah jalur layaknya di lintasan balap. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jakarta_siders. Meski kondisi lalu lintas terlihat relatif lengang, aksi tersebut tetap dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain yang melintas di jalur yang sama. Diketahui, polisi sebelumnya hanya memberikan teguran lisan kepada tujuh orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Para pengemudi juga telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa aksi tersebut dibuat untuk konten media sosial. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang