Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melanjutkan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik sekaligus mempertahankan kebijakan nonfiskal bebas ganjil genap. Langkah ini menjadi sinyal bahwa Jakarta masih konsisten mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik, di tengah dinamika regulasi di tingkat nasional. Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment di INDEF menilai insentif pajak 0 persen untuk kendaraan listrik masih sangat relevan, terutama karena pasar kendaraan listrik di Indonesia masih berada dalam fase pertumbuhan. “Pasar kendaraan listrik ini masih belum matang. Jadi insentif 0 persen itu masih efektif untuk menurunkan biaya kepemilikan awal,” kata Andry kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026). Ia menjelaskan, salah satu faktor utama yang memengaruhi keputusan konsumen untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak (ICE) ke kendaraan listrik adalah biaya awal yang harus dikeluarkan. Dalam konteks ini, insentif pajak menjadi pendorong signifikan, terutama untuk segmen kendaraan entry level, baik motor maupun mobil listrik. “Biaya awal itu variabel penting. Ketika insentif diberikan penuh, ini bisa mendorong konsumen untuk mulai beralih,” ujarnya. Di sisi lain, Andry menilai keunggulan kendaraan listrik tidak hanya berhenti pada harga awal yang lebih terjangkau berkat insentif. Astra Infra mempersiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh rest area sepanjang ruas Cipali dan Tangerang-Merak sebagai langkah mitigasi kemacetan di titik-titik lelah. Dalam jangka panjang, biaya operasional kendaraan listrik dinilai jauh lebih efisien dibandingkan kendaraan konvensional. “Kalau kita lihat ke depan, biaya operasional kendaraan listrik jauh lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar minyak,” ucapnya. Lebih jauh, ia juga menyoroti bahwa kebijakan insentif ini tidak semata-mata soal kehilangan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak. Menurutnya, ada manfaat lain yang sering kali tidak terlihat secara langsung dalam neraca fiskal, yakni dampak terhadap lingkungan. “Biaya lingkungan itu besar, tapi tidak selalu terlihat dalam anggaran daerah. Justru di situ pentingnya kebijakan seperti ini,” kata Andry. Dengan kondisi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta yang sudah mencapai puluhan triliun rupiah, ia menilai ruang fiskal masih cukup untuk memberikan insentif demi mendorong penurunan polusi udara. Adopsi kendaraan listrik, lanjutnya, memberikan eksternalitas positif yang bisa dianggap sebagai investasi jangka panjang. Selain insentif fiskal, kebijakan bebas ganjil genap juga dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya tarik kendaraan listrik. Kombinasi keduanya dianggap sebagai paket insentif yang kuat bagi konsumen. “Ini kombinasi antara insentif fiskal dan nonfiskal yang secara empiris bisa meningkatkan adopsi. Bagi konsumen, value proposition-nya jadi sulit ditolak,” ujarnya. Meski demikian, Andry mengingatkan bahwa dorongan terhadap kendaraan listrik sebaiknya tetap diiringi dengan penguatan transportasi publik. Menurutnya, transisi energi di sektor transportasi tidak cukup hanya mengandalkan elektrifikasi kendaraan pribadi. “Kita juga perlu mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum. Jadi tidak hanya bicara kendaraan listrik, tapi juga perubahan pola mobilitas,” kata dia. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang