— Indonesia ternyata menyimpan sebuah wilayah istimewa yang membebaskan pungutan pajak untuk deretan mobil mewah. Menariknya lagi, kendaraan Completely Built Up (CBU) berstatus khusus ini mudah dikenali lewat penampilan pelat nomornya yang berwarna hijau. Bukan pemandangan yang lazim ditemui di jalan raya pada umumnya. Keberadaan pelat nomor berlatar hijau ini memang dibatasi secara ketat dan hanya boleh beroperasi di zona-zona tertentu saja. Ketentuan Hukum Pelat Nomor Hijau Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelat warna dasar hijau tulisan hitam untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan. Mengutip dari akun Instagram resmi Bea Cukai Batam @bcbatam, disebutkan bahwa mobil CBU yang masuk ke Batam tidak dipungut bea masuk, PPN, dan PPnBM. Maka itu, harganya jauh lebih murah dibandingkan daerah lain di Indonesia. "Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu (X, Z, atau V)," dikutip dari akun @bcbatam, belum lama ini. Batasan Operasional dan Wilayah FTZ Lainnya Kendati demikian, keistimewaan tersebut datang dengan catatan yang tidak boleh dilanggar. Armada berpelat hijau ini hanya diizinkan melintas di dalam batasan kawasan FTZ saja dan dilarang keluar ke wilayah lain. Apabila pemiliknya berkeinginan membawa kendaraan tersebut keluar dari area FTZ, maka mobil wajib didaftarkan ulang sekaligus melunasi seluruh kewajiban pajak yang berlaku. Sebagai catatan, selain Batam, regulasi melalui Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor turut menetapkan wilayah Bintan dan Karimun sebagai kawasan FTZ serupa di Indonesia.