Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih kerap terjadi di berbagai daerah, dan tidak sedikit di antaranya dipicu kendaraan yang mogok tepat di atas rel. Kondisi ini menjadi sangat berbahaya karena waktu reaksi yang sempit saat kereta mendekat, sehingga potensi tabrakan sulit dihindari. Dosen Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jayan Sentanuhady, mengatakan ada banyak faktor yang menyebabkan kendaraan mogok di rel kereta api. “Bisa banyak faktor. Yang paling sering itu lebih ke panik biasanya,” katanya kepada Kompas.com, belum lama ini. Menurut Jayan, penyebab utama kendaraan, baik truk maupun mobil, mogok saat melintas rel kereta api adalah karena sopir kurang piawai. Ia menilai faktor keterampilan pengemudi menjadi hal yang paling dominan. “Kalau saya, penyebabnya lebih ke masalah skill. Mestinya kalau lewat rel menggunakan gigi rendah, misalnya gigi 1 pada mobil manual,” ucapnya. Minibus Avanza pengantar jemaah haji tertabrak Kereta Api di rel pelintasan tanpa palang pintu, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026) dinihari. Jayan menuturkan, mesin kendaraan bisa mati apabila pengemudi menggunakan gigi 3 atau 4 saat melintasi rel kereta. Kondisi ini kemudian diperparah dengan kepanikan pengemudi. “Kalau mobil sudah mati, proses selanjutnya adalah panik. Ini yang jadi masalah,” kata Jayan. Selain faktor keterampilan, ada beberapa penyebab lain mesin mati saat berada di rel kereta api. Di antaranya masalah mekanis pada mesin, pengemudi yang panik saat mencoba menyalakan kembali kendaraan, hingga posisi kendaraan yang terjebak di tengah rel sehingga tidak bisa melintas. Terkait anggapan adanya magnet atau efek elektromagnetik di rel kereta api yang bisa mematikan mesin kendaraan, Jayan menegaskan hal tersebut tidak benar. “Orang sering bilang karena efek elektromagnetik dan lain-lain. Tapi menurut saya bukan, karena dari jutaan mobil yang melintas, yang macet hanya satu atau dua mobil saja,” ungkapnya. Untuk menghindari kejadian tersebut, Jayan membagikan beberapa tips. Pengemudi disarankan menggunakan gigi rendah (1 atau 2) saat melintas, serta memastikan kondisi di seberang rel cukup untuk satu kendaraan agar tidak berhenti terlalu lama di atas rel. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, mengatur kewajiban pengemudi saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas. Apabila melanggar aturan tersebut, terdapat sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU yang sama, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang