PT Jasa Marga menambah titik pengawasan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan tol sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan mulai berlaku pada awal 2027. Langkah ini dilakukan dengan memperluas penggunaan teknologi Weigh In Motion (WIM) untuk mendeteksi kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan. Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, mengatakan, jumlah fasilitas WIM ditingkatkan dari semula 2 titik, menjadi 8 titik. Penambahan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap kendaraan berat yang berpotensi membahayakan keselamatan sekaligus mempercepat kerusakan jalan tol. Terintegrasi Kamera, LIDAR, hingga ETLE Menurut Rivan, sistem WIM yang baru tidak hanya mengukur berat kendaraan, tetapi juga terintegrasi dengan kamera pengawas dan teknologi Light Detection and Ranging (LIDAR) untuk mendeteksi dimensi kendaraan secara real-time. Data hasil pemantauan tersebut kemudian disinkronkan langsung dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Korlantas Polri sehingga dapat mendukung proses penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan. Truk ODOL Selain itu, Jasa Marga juga mengembangkan integrasi data digital melalui aplikasi Travoy yang dilengkapi teknologi Radio Frequency Identification (RFID). Data tersebut nantinya akan dipadukan dengan data Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri serta data uji berkala dari Kementerian Perhubungan untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Kamera ETLE yang terpasang di KM 108 jalur A dan B di jalan tol Lampung ruas Bakter. Dukung Penerapan Zero ODOL Rivan menambahkan, penguatan sistem juga dilakukan melalui Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) yang dapat dimanfaatkan bersama oleh berbagai instansi di titik-titik strategis. "Penguatan sistem juga dilakukan melalui Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) yang siap dimanfaatkan bersama di titik-titik krusial. Integrasi command center ini diharapkan mempercepat respons penanganan insiden dan memperkuat koordinasi lintas sektor," kata Rivan, dalam keterangan resmi, Senin (3/8/2026). Truk ODOL Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan bahwa penerapan kebijakan Zero ODOL tidak bisa hanya mengandalkan penindakan di lapangan. Menurut dia, pembenahan juga harus dilakukan dari sisi hulu dengan melibatkan pelaku usaha dan perusahaan angkutan agar kebijakan tersebut berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak kontraproduktif. "Korlantas kan selalu bekerja di hilir. Pekerjaan hulu sangat berdampak pada pekerjaan hilir. Kalau semuanya dilempar ke hilir, tanpa ada pertimbangan yang cukup matang malah nanti hasilnya akan kontraproduktif dengan yang diinginkan," ujar Wibowo.