Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah kembali menerapkan pembatasan operasional truk barang di sejumlah jalur non tol atau jalan arteri di berbagai provinsi. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas di masa puncak pergerakan masyarakat, sekaligus menjaga kelancaran arus mudik dan balik pada periode libur panjang. "Selain itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan barang ini berlaku juga di jalan non tol sebagaimana yang tertuang dalam SKB," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, dalam keterangan resmi (3/12/2025). Sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan, Surabaya, Jawa Timur , Jumat (11/3/2022). Dalam aksinya mereka menuntut ketegasan pemerintah dalam penerapan kebijakan regulasi angkutan logistik terkait kelebihan muatan (over loading) dan dimensi (over dimension) angkutan truk barang. Adapun aturan pembatasan operasional angkutan barang di jalur non tol dimulai pada 19–20 Desember 2025 pukul 00.00–22.00 waktu setempat. Pembatasan berlanjut pada 23–28 Desember 2025 dari pukul 05.00 hingga 22.00. Sementara itu, untuk periode libur tahun baru, pembatasan diberlakukan pada 2–4 Januari 2026 pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat. Pengaturan ini diambil untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama puncak perjalanan akhir tahun. Kendaraan berbagai jenis terjebak kemacetan panjang di jalan arteri pengganti Jalan Raya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/03). Jalan alternatif yang diharapkan mampu mengatasi kemacetan di Jalan Raya Porong itu tidak mampu menampung jumlah kendaraan yang lewat,sehingga justru menimbulkan kemacetan hingga lebih 6 Km. momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya," ucap Aan. Ia juga menambahkan, jika terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, aparat kepolisian dapat mengambil tindakan cepat. Ilustrasi truk barang Berikut ini ruas jalan non tol yang dikenakan pembatasan: • Sumatera Utara: mulai dari perbatasan Aceh hingga Medan, Lubuk Pakam, Sei Rampah, Tebing Tinggi, Kisaran, Aek Kanopan, hingga perbatasan Riau; juga Medan–Berastagi serta Pematang Siantar–Parapat–Porsea. • Riau: jalur perbatasan Sumut–Pekanbaru–perbatasan Jambi serta Pekanbaru–Bangkinang–perbatasan Sumbar. • Jambi & Sumatera Barat: Jambi–Tebo–Dharmasraya–Padang, Padang–Bukittinggi–perbatasan Riau, dan jalur Jambi menuju Sumsel. Salah satu angkutan barang diperiksa Dishub Kota Malang di Jalan Raya Langsep, Kecamatan Klojen pada Rabu (23/7/2025). • Jambi–Sumsel–Lampung: seluruh jalur utama menuju Palembang, Bujung Tenuk, Bandar Lampung, dan Bakauheni. • DKI Jakarta–Banten: Jakarta–Tangerang–Serang–Cilegon–Merak serta jalur Anyer–Labuhan dan Pandeglang. • Jawa Barat: berbagai koridor padat seperti Bandung–Nagreg–Tasikmalaya–Banjar, Bogor–Ciawi–Sukabumi–Cianjur–Bandung, Karawang–Subang–Indramayu–Cirebon, dan Subang–Lembang–Bandung. Pembatasan operasional angkutan barang di Jalur Pantura Kendal mulia jam 6:00 sampai 8:00 WIB • Jawa Tengah: jalur pantura Brebes–Semarang–Demak, Tegal–Purwokerto, Bawen–Magelang–Yogyakarta, serta Solo–Klaten–Yogyakarta. • Jawa Timur: Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Jombang, dan Banyuwangi–Jember. • Bali: Denpasar–Gilimanuk. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang