Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, kerap menjadi tujuan para wisatawan saat libur akhir pekan, khususnya pada libur tanggal merah dalam rangka memperingati Isra Miraj 2026, yang bersamaan dengan akhir pekan, pada Jumat (16/1/2026). Untuk itu, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor akan menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas. Salah satunya dengan melakukan ganjil genap. "Pada hari Kamis, Jumat, Sabtu & Minggu tanggal 15-18 Januari 2026, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap. Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal, maka akan diputar balik oleh petugas," tulis unggahan akun Instagram resmi Satlantas Polres Bogor. Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021. Mengacu pada ketentuan ini, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, yang pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur. Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak. Sebagai informasi, ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Jumat tanggal Januari akan berlaku bagi kendaraan berpelat genap. Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor. Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar ganjil hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor. Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap, berikut daftarnya :1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia4. Kendaraan pemadam kebakaran5. Kendaraan ambulans6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075 Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang