Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan truk barang kembali menjadi sorotan setelah insiden maut di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). Tragedi antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM tersebut menewaskan 18 orang dan memunculkan kembali desakan agar pengawasan angkutan umum serta kendaraan logistik diperketat. Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan keselamatan transportasi jalan di Indonesia masih berada dalam kondisi darurat. Menurut dia, lemahnya pengawasan terhadap operasional bus dan truk barang menjadi salah satu faktor yang membuat kecelakaan fatal terus berulang. Berdasarkan data Korlantas Polri, angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tergolong tinggi. Kondisi kendaraan yang rusak parah akibat kecelakaan beruntun di Jalan Padang-Indarung, tepatnya di kawasan Jembatan Padang Besi, Kota Padang, Minggu (10/5/2026). Polisi menduga kecelakaan dipicu truk yang mengalami rem blong. Sepanjang 2025, sekitar 22 ribu orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas atau rata-rata lebih dari 60 korban jiwa per hari. Mayoritas korban berasal dari kelompok usia produktif dan didominasi pengguna sepeda motor. “Upaya perbaikan harus dimulai dari investigasi mendalam oleh KNKT untuk membedah penyebab kecelakaan secara multidimensi, mulai dari manusia, kendaraan, manajemen, hingga infrastruktur,” ujar Djoko kepada Kompas.com, Minggu (10/5/2026). Ia menjelaskan, angkutan umum dan kendaraan barang memiliki risiko tinggi apabila pengawasan operasional tidak dilakukan secara konsisten. Salah satu yang disorot ialah potensi kelelahan pengemudi akibat jam kerja berlebih, terutama pada sopir bus antarkota dan truk logistik jarak jauh. Menurut Djoko, pengawasan jam kerja sopir sebenarnya sudah diatur dalam Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU). Dalam aturan tersebut, pengemudi dibatasi maksimal bekerja delapan jam per hari guna mengurangi risiko fatigue atau kelelahan saat berkendara. Selain faktor pengemudi, kondisi armada juga menjadi perhatian penting. Bus maupun truk barang diwajibkan menjalani pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi atau pre-trip inspection. Namun di lapangan, pelaksanaan pemeriksaan tersebut dinilai belum berjalan optimal, terutama pada operator berskala kecil. “SMK-PAU jangan hanya menjadi formalitas administratif. Sistem ini harus benar-benar dijalankan agar keselamatan operasional bisa terjaga,” kata Djoko. Ia juga menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan angkutan umum dan logistik, termasuk memastikan kepatuhan uji kelaikan kendaraan, pengawasan muatan, hingga penerapan teknologi pemantauan kendaraan. Djoko menambahkan, negara-negara maju sudah menerapkan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang. Salah satunya melalui penggunaan tachograph digital untuk memantau jam kerja sopir secara real time, sehingga potensi kelelahan dapat dideteksi lebih awal. Di sisi lain, penegakan hukum berbasis teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga dinilai penting untuk meningkatkan disiplin di jalan raya. Dengan pengawasan yang lebih konsisten, diharapkan angka kecelakaan yang melibatkan bus dan truk barang bisa ditekan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang