Jadi Paham, Ini Alasan Lajur Kanan Jalan Tol Cuma Buat Nyalip

- Sudah jadi informasi umum kalau lajur kanan jalan tol jadi pilihan tepat untuk melaju dengan cepat.
Padahal, menurut aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, jalur kanan di tol berfungsi sebagai lajur mendahului kendaraan lain yang bergerak lebih lambat di sisi kiri.
Pemahaman yang keliru tentang jalur kanan memicu terjadinya masalah seperti lane hogger alias terlalu lama berada di jalur kanan.
Lalu sering jadi pertanyaan kenapa hanya lajur kanan jalan tol yang diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain?
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, jalan tol terbagi atas beberapa lajur.
Lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan sekitar 60 km/jam atau bagi pengemudi yang akan keluar melalui gerbang tol (ramp) terdekat.
“Dan lajur kanan untuk kendaraan yang akan mendahului, jadi bukan berpatokan kepada kecepatan maksimum yang diwajibkan, karena pengguna jalan tol bermacam-macam kepentinganya dan itu salah jika dihalang-halangi,” ucapnya mengutip Kompas.com, Rabu (10/9/2025).
“Bagaimana jika ada pengemudi yang mendahului dengan kecepatan di atas 100 km/jam? Boleh saja, asalkan tidak lebih dari dua menit dan segera kembali ke lajur awal dengan menyesuaikan kecepatannya,” lanjutnya.
Sony mengatakan, pengemudi yang malas berpindah dari lajur kanan di jalan tol umumnya terbagi menjadi dua golongan.