Pemerintah memberikan sinyal positif terkait rencana penerapan kembali insentif untuk pembelian motor listrik. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, subsidi motor listrik paling cepat mulai berlaku bulan depan. Menurut Purbaya, pemerintah masih menyiapkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga kini belum diterbitkan. "Harusnya sih September udah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku)," kata Purbaya dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/8/2026). Peluncuran program Motor Listrik Nasional (Molinas) oleh Presiden RI Prabowo Subianto Purbaya mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan koordinasi dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebelum kebijakan tersebut diterapkan. "Dia (Agus Gumiwang) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ujar Purbaya.Dengan demikian, kepastian mengenai tanggal penerapan dan mekanisme subsidi masih menunggu penyelesaian aturan teknis dari pemerintah. Menperin Tunggu PMK Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada dasarnya telah siap menjalankan program insentif motor listrik. Namun, kementerian teknis tersebut masih menunggu terbitnya PMK dari Kementerian Keuangan sebagai dasar pelaksanaan program. Presiden Prabowo Subianto saat acara pluncuran Motor Listrik Nasional (Molinas) pada Kamis (13/8/2026). "Kita tunggu PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya. Ya, kamu tahu PMK di mana kan. Tanya aja ke yang jabatnya," kata Agus, Senin (17/8/2026). Agus menjelaskan, setelah PMK diterbitkan, Kemenperin akan menyesuaikan mekanisme pelaksanaan insentif sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Keuangan. "Kita sudah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis sudah siap. Kita tunggu PMK-nya saja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," ucap Agus. Booth motor listrik Exotic di GIIAS 2025 Menunggu Aturan Pernyataan kedua menteri tersebut menunjukkan bahwa program subsidi motor listrik masih berada dalam tahap persiapan regulasi. Kemenperin mengaku siap secara teknis, sedangkan Kemenkeu masih menyelesaikan aturan yang menjadi landasan pemberian insentif. Jika PMK dapat diterbitkan dan seluruh mekanisme selesai disesuaikan, subsidi motor listrik berpeluang mulai berjalan pada September 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian industri karena insentif pemerintah diharapkan dapat mendorong minat masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik.