Penerapan ganjil genap di Jakarta masih dinilai bisa diselamatkan meski skema pembatasan kendaraan tersebut memiliki sejumlah celah. Salah satunya terkait jam penerapan yang membuat pengendara masih memiliki kesempatan mengatur waktu perjalanan untuk menghindari aturan. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan skema ganjil genap masih dapat dipertahankan dengan melakukan perubahan secara menyeluruh. Ilustrasi ganjil genap Jakarta Menurut Akademisi dari Universitas Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini, pemerintah bisa kembali mencontoh penerapan pembatasan kendaraan saat gelaran Asian Games 2018. Ketika itu, pembatasan dilakukan lebih ketat dan tidak hanya berlaku pada jam-jam tertentu. Hampir semua kendaraan bisa terdampak aturan ini. Dan kebetulan saat itu mobil listrik belum banyak beredar. "Masih bisa diselamatkan. Kuncinya mencontoh skema saat Asian Games 2018," ujar Djoko, kepada Kompas.com (6/10/2026). Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu Berlaku sampai Malam Djoko mengusulkan agar ganjil genap diberlakukan secara penuh mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Dengan demikian, tidak ada lagi jeda waktu yang memungkinkan pengendara menunggu hingga pembatasan berakhir sebelum melanjutkan perjalanan. benar diberlakukan penuh dan tidak lagi jam-jam tertentu saja," katanya. Selain memperpanjang waktu penerapan, Djoko juga menilai tidak seharusnya ada pengecualian bagi mobil listrik. Menurut dia, seluruh kendaraan perlu diperlakukan sama dalam kebijakan pembatasan tersebut. Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. "Mobilnya juga, mau mobil listrik atau apa pun, semuanya diperlakukan sama," ujarnya. Menurut Djoko, pengecualian kendaraan listrik berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan apabila tujuan utama ganjil genap adalah mengendalikan jumlah kendaraan yang melintas di ruas jalan tertentu. Transportasi Publik Harus Diperkuat Namun, penerapan ganjil genap yang lebih ketat harus diikuti dengan peningkatan kapasitas transportasi publik. Masyarakat yang meninggalkan kendaraan pribadi harus memiliki pilihan perjalanan yang memadai. Djoko mengusulkan pemerintah menyediakan angkutan pengumpan atau feeder dari lebih dari 1.000 kawasan perumahan di Bodetabek menuju stasiun maupun halte transportasi publik. Layanan Bus Transjakarta di Depan Halte Universitas Pancasila "Namun, kembali lagi, kapasitas angkutan umum di kawasan Bodetabek harus diperbaiki. Dari semua kawasan perumahan menuju stasiun atau halte di Jabodetabek harus disediakan angkutan penumpang (feeder) yang murah," katanya. Selain feeder, kapasitas KRL juga perlu ditingkatkan melalui penambahan gerbong. Jalur bus rapid transit juga diharapkan dapat diperkuat, termasuk dengan menyediakan rute yang lebih langsung menuju pusat kota Jakarta. Di sisi lain, kebijakan pembatasan kendaraan juga perlu dibarengi dengan pengendalian parkir. Djoko menilai tarif parkir harus semakin mahal ketika kendaraan semakin mendekati pusat kota. Aturan Ganjil Genap Jakarta Ketersediaan lahan parkir juga perlu dikurangi agar masyarakat memiliki insentif untuk beralih menggunakan transportasi umum. "Pemerintah pusat bisa memberikan insentif untuk motor listrik pribadi sampai Rp 7 juta. Mengapa insentifnya tidak diberikan untuk bus listrik transportasi publik?" kata Djoko. Dengan kombinasi pembatasan kendaraan yang lebih konsisten, transportasi publik yang memadai, feeder dari kawasan permukiman, serta kebijakan parkir yang lebih ketat, ganjil genap dinilai masih memiliki peluang menjadi instrumen pengendalian lalu lintas yang efektif di Jakarta.