Fenomena sepeda motor dengan tangki bahan bakar minyak (BBM) modifikasi yang mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi sorotan. Selain membuat antrean pengisian Pertalite semakin panjang, praktik tersebut juga dikhawatirkan berpotensi mengganggu program penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Lantas, apakah SPBU berhak menolak kendaraan dengan tangki modifikasi saat mengisi BBM bersubsidi? Antrean pengisian BBM Pertalite di SPBU Pertamina Manahan Solo, Kamis (11/6/2026) SPBU Ikuti Aturan Penyaluran BBM Subsidi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa kewenangan mengatur ketentuan penyaluran BBM bersubsidi berada di tangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "Kalau terkait secara umum maka bicara regulasi ya, yang sebagai regulatornya adalah kawan-kawan di BPH Migas," ujar Roberth kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2026). Tangki modifikasi Suzuki Thunder yang viral di SPBU dinilai berpotensi memperpanjang antrean dan mengganggu distribusi BBM. Ia menambahkan, Pertamina sebagai operator hanya menjalankan distribusi BBM sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. "Kami (Pertamina) akan salurkan BBM pelayanan sesuai ketentuan. Dan pastinya mendukung pendistribusian tepat sasaran," ucap Roberth. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan kendaraan niaga. Contoh kebijakan fiskal di Indonesia misalnya penghapusan subsidi BBM secara bertahap. Artinya, hingga kini belum ada aturan yang membatasi volume pengisian BBM subsidi untuk sepeda motor. Program Subsidi Tepat Pertamina yang menggunakan QR Code juga masih diwajibkan bagi kendaraan roda empat. Dengan demikian, secara regulasi SPBU tidak memiliki dasar untuk menolak sepeda motor hanya karena menggunakan tangki modifikasi, selama proses pengisian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan lain. Siswo (55), seorang penjual bensin eceran di Jalan Sindang, Koja, Jakarta Utara, saat melayani pelanggannya yang membeli bahan bakar jenis Pertalite, Senin (4/4/2022). Penyalahgunaan BBM Tetap Bisa Dipidana Meski tidak ada pembatasan khusus bagi sepeda motor, penggunaan tangki berkapasitas besar tetap menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah banyak. Apalagi jika bahan bakar tersebut kemudian dijual kembali, tindakan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi. Suzuki Thunder 125 diduga menggunakan tangki bensin modifikasi, isi Pertalite sampai 20 liter "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," bunyi Pasal 55 UU Migas. Menjawab fenomena ini, BPH Migas dinilai perlu mengambil perannya sebagai regulator yang dapat mengatur dan mengawasi distribusi BBM subsidi. Sebab, Pertamina dalam hal ini hanya bertindak sebagai operator yang menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang ada.